TINTAINFORMASI.COM, LAMPUNG BARAT — Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) yang dikelolah oleh Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Liwa Kabupaten Lampung Barat dalam tahun anggaran 2024 yang nilainya mencapai Rp. 1.931.053.387,– dalam pelaksanaannya diduga terdapat unsur kolusi, korupsi dan nepotisme.
Dana anggaran tersebut diatas, diketahui untuk membiayai delapan mata anggaran dengan kegiatan sebagai berikut :
— Pengelolaan pelayanan Kesehatan gizi masyarakat sebesar Rp. 153.758.700,–
— Belanja modal peralatan dan mesin sebesar Rp. 120.000.000,–
— Pelayanan dan penunjang kegiatan Puskesmas sebesar Rp. 1.069.812.887,–
— Pemeliharaan Gedung sebesar Rp. 20.000.000,–
— Pemeliharaan peralatan dan mesin sebesar Rp. 40.000.000,–
— Belanja barang habis pakai sebesar Rp. 374.651.000,–
— Fotocopy dan penggandaan dokumen sebesar Rp. 74.770.800,–
— Belanja snack sebesar Rp. 78.060.000,–
Dari uraian penggunaan anggaran dana BOK Puskesmas Liwa TA 2024 diatas maka relevansi nilai kewajarannya sangat-sangat mencurigakan, disini kental dengan upaya mark-up anggaran dan bahkan mungkin juga terdapat transaksi fiktif yang dilakukan oleh pejabat pelaksana anggaran.
Sejauh ini juga belum diketahui bahwa apakah pihak Inspektorat Kabupaten Lampung Barat telah melakukan pemeriksaan atas penggunaan dana Bantuan Operasional Kesehatan tersebut, ataukah belum dan mungkin pula telah dilakukan pemeriksaan akan tetapi tidak menemukan adanya pelanggaran dalam penggunaan anggaran tersebut.
Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pergerakan Masyarakat Analisis Kebijakan (Pematank), Suadi Romli dalam konfirmasinya kepada media ini mengatakan bahwa pihaknya segera akan melakukan penelusuran lebih lanjut atas informasi yang disampaikan oleh media.
Sekilas berdasarkan analisa, maka kuat dugaan bahwa dalam pelaksanaan penggunaan anggaran tersebut diatas tidak menutup kemungkinan terdapat dugaan praktik mark-up anggaran dan bahkan mungkin juga terdapat transaksi fiktif, sehingga semua tindakan tersebut mengarah pada perbuatan kolusi, korupsi dan nepotisme yang berakibat terhadap kerugian keuangan negara.
“Cob akita akan koordinasikan dengan Unit Tipikor Polda Lampung, guna untuk menindak-lanjuti adanya dugaan tersebut diatas,” pungkas Suadi Romli. (Team red)