Kayu AgungSumatera Selatan

Dugaan Korupsi Oknum Kepala SDN 1 Air Itam, Dinas Pendidikan dan APH Diminta Segera Lakukan Pemeriksaan

70
×

Dugaan Korupsi Oknum Kepala SDN 1 Air Itam, Dinas Pendidikan dan APH Diminta Segera Lakukan Pemeriksaan

Sebarkan artikel ini

Tintainformasi.com, Kayu Agung — Oknum Kepala SDN 1 Air Itam, Kecamatan Jejawi, Kabupaten OKI, berinisial (J) diduga melakukan korupsi juta’an rupiah di dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Sekolah Tahun Anggaran (TA) 2023 hingga 2024, kata, Ketua LSM Libas, Husin Muchtar, menerangkan data yang diterimanya.

“Benar, hasil investigasi para rekan, dan tim pencari fakta di lapangan didapatkan sejumlah fasilitas sekolah yang tampak tak terawat, diantaranya; flapon yang sudah jebol, besi yang berkarat, dan warna cet yang sudah memudar,” ujar, Husin Muchtar, sembari mengucapkan selamat memperingati hari anti korupsi dunia melalui saluran telponnya. Senin, (9/12).

Scroll Untuk Baca Artikel
Tour Travel
ADVERTISEMENT

Diketahui berdasarkan informasi yang didapat, jumlah murid SDN 1 Air Itam 100 orang lebih, dengan rincian 10 orang tenaga pendidik, 4 PNS, dan 6 honor. Dengan jumlah keseluruhan pengunaan anggaran dana BOS, Rp. 97.200.000 di tahun 2023, dan rincian pencairan tahap pertama Rp. 48.600.000, cair di 21 Maret 2023, dan di tahap kedua, Rp. 48.600.000, cair di 25 Juli 2023, dengan penggunaan anggaran pemeliharaan sarana dan prasarana, Rp 550.000 di tahap pertama, dan Rp 1.650.000 di tahap kedua.

Kemudian di tahun 2024, pengunaan anggaran SDN 1 Air Itam naik, Rp 52.200.000, dengan jumlah murid penerima 116 orang, cair di 17 Januari 2024, dengan anggaran pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah, Rp 8.297.000, dan di tahap kedua yang belum ada keterangan.

Tidak hanya diduga melakukan korupsi di dana pemeliharaan dan sarana sekolah, oknum Kepala SDN 1 Itam (J) pun diduga menyembunyikan informasi pengunaan anggaran dana BOS tahun 2024 di tahap kedua. Terkait hal tersebut, pihaknya menduga oknum Kepala SDN 1 Air Itam (J) diduga telah melanggar tindak pidana korupsi, yakni di UU no 31 tahun 1999 junto no 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi pasal 12 huruf (i) dengan ancaman pidana 7 tahun penjara.

“Dalam hal ini, Kita minta agar pihak yang berwenang, Kepala Dinas Pendidikan, Kepala Bidang SD, Ketua K3S Kabupaten OKI, dan para penegak hukum, Kejaksaan OKI, Kapolres OKI, dan Inspektorat OKI, atau yang mewakili dapat langsung turun ke lapangan dan melakukan pemeriksaan terkait dugaan korupsi oknum Kepala SDN 1 Air Itam (J) dan juga dugaan melanggar tentang keterbukaan informasi publik nomor 14 tahun 2008, pungkasnya.

Hingga berita diterbitkan, media masih melakukan upaya konfirmasi kepada pihak-pihak terkait, terutama oknum Kepala SDN 1 Air Itam (J) yang belum bisa ditemuih. (Ajep)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *