Lampung Tengah

Diduga Memperdaya Warga Dalam Pengurusan Surat Tanah, Oknum Wartawan Diadukan ke Polres, Korban Menderita Kerugian Rp 45 Juta Berikut Surat Tanah

159
×

Diduga Memperdaya Warga Dalam Pengurusan Surat Tanah, Oknum Wartawan Diadukan ke Polres, Korban Menderita Kerugian Rp 45 Juta Berikut Surat Tanah

Sebarkan artikel ini

Tintainformasi.com, Lampung Tengah — Warga Dusun 01 Kampung Adijaya Kecamatan Terbanggi Besar Kabupaten Lampung Tengah, Sutrisno (45) menderita kerugian berupa uang sebesar Rp 45.000.000,– berikut berkas surat keterangan kepemilikan sebidang tanah yang berukuran 25 X 50 Meter.

Kejadian tersebut diatas bermula dari pertemuan antara Sutrisno (korban) dengan DS yang mengaku berprofesi sebagai Wartawan, pada tanggal 04 Juni 2024 dalam pertemuan tersebut DS mengatakan bahwa dia bisa menguruskan keluarnya Sertifikat Tanah Hak Milik untuk Sutrisno asalkan disediakan biaya sebesar tersebut diatas.

Scroll Untuk Baca Artikel
Tour Travel
ADVERTISEMENT

Dalam obrolan tersebut maka terjadilan kesepakatan bahwa Sutrisno minta diuruskan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas sebidang tanah berukuran 25 X 50 Meter dengan biaya pengurusan sejumlah Rp 45 juta dan sebagai tanda jadi pada saat itu Sutrisno menyerahkan uang panjar (DP) kepada DS sebesar Rp 5.000.000,–

Selang beberapa hari kemudian, DS berserta teman-temannya datang lagi ketempat Sutrisno dengan maksud agar semua berkas awal yang menyangkut masalah bukti kepemilikan atas lahan tersebut mau diminta untuk pengurusan lebih lanjut, serta kekurangan pembayaran sebesar Rp 40.000.000,– juga akan diminta sekarang.

Permintaan DS dan kawan-kawannya tersebut oleh Sutrisno dipenuhi, berkas awal kepemilikan tanah dan sisa pembayaran biaya pengurusan SHM juga diberikan. Satu bulan kemudian, DS mengirimkan foto Sertifikat Tanah kepada Sutrisno yang seolah-olah bahwa SHM milik Sutrisno hamper selesai dan DS juga minta tambahan biaya untuk mengirimkan Sertifikat tersebut ke rumah Sutrisno.

Setelah kejadian tersebut, DS menghilang, dicari dirumahnya tidak pernah ada, dihubungi melalui HP juga tidak aktif lagi. Sadar akan tipuan yang dilakukan DS, maka Sutrisno menyerahkan persoalan tersebut kepada Kuasa Hukumnya, H. Hidayanto, SH dari LBH Adil Nusantara Lampung Tengah.

Dengan didampingi Kuasa Hukum, Sutrino (korban) menyampaikan laporan kepada Polres Lampung Tengah yang diterima oleh Petugas Siaga Reskrim, Iptu Etty Meyrini, S.Ip, Senin (16/12/2024).

“Benar telah dilaporkan ke Polres Lampung Tengah oleh klien kami. Kami mohon pihak Polres segera memeriksa pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perkara itu,” ujar Hidayanto, Selasa (17/12/24).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *