Lampung Timur

Sekretariat DPRD & Setdakab Lamtim Cuekin Rekomendasi BPK Lampung

122
×

Sekretariat DPRD & Setdakab Lamtim Cuekin Rekomendasi BPK Lampung

Sebarkan artikel ini

Tintainformasi.com, Lampung Timur — Ketaatan jajaran pejabat di lingkungan Pemkab Lampung Timur (Lamtim) pada ketentuan perundang-undangan benar-benar layak dibilang rendah. Terbukti, rekomendasi BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung yang mewajibkan Sekretariat DPRD dan Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) mengembalikan kelebihan pembayaran belanja surat kabar atau majalah sebesar Rp 689.920.000 ke kas daerah, hingga saat ini belum dilakukan.

Padahal, rekomendasi BPK lahir setelah ditemukan adanya penggunaan anggaran yang tidak sesuai ketentuan alias terjadi penyimpangan yang terjadi pada tahun anggaran 2022 silam. Hingga penyampaian LHP BK RI Perwakilan Provinsi Lampung Atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan Terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan Pemerintah Kabupaten Lampung Timur Tahun 2023, tertanggal 13 Mei 2024, rekomendasi BPK tetap dicuekin oleh Sekretariat DPRD maupun Setdakab Lamtim.

Scroll Untuk Baca Artikel
ADVERTISEMENT

Bila mengacu pada UU BPK RI Nomor: 15 Tahun 2006 dan peraturan pelaksana lainnya, LHP BPK bersifat final, dan mengikat, serta harus ditindaklanjuti dalam kurun waktu 90 hari setelah diterbitkannya LHP tersebut kepada publik. Yang terjadi di lingkungan Pemkab Lamtim –dengan cueknya Sekretaris DPRD dan Sekretaris Daerah Kabupaten- menunjukkan tidak taat pada ketentuan perundang-undangan. Dan sudah sewajarnya bila APH, baik dari Polres maupun Kejari, melakukan penyelidikan dugaan penyimpangan anggaran yang mengarah pada adanya dugaan tindak pidana korupsi.

Rekomendasi apa yang telah dua tahun ini belum ditindaklanjuti oleh Pemkab Lamtim? Tidak lain terkait belanja langganan surat kabar atau majalah di kedua OPD tersebut. Untuk diketahui, pada tahun 2022 silam pemkab setempat menganggarkan belanja langganan surat kabar atau majalah sebesar Rp 2.822.910.000. Dari kegiatan inilah BPK menemukan adanya penggunaan anggaran yang tidak sesuai dengan kondisi senyatanya di Sekretariat DPRD dan Sekretariat Daerah Kabupaten dengan total Rp 689.920.000.

Menurut hasil pemeriksaan fisik atas belanja langganan koran dan majalah, bahwa tidak semua biro media surat kabar atau majalah mengirimkan barang sesuai yang tercatat dalam dokumen pertanggungjawaban.

Pencatatan surat kabar yang diterima, juga tidak dilakukan dengan semestinya oleh petugas pencatat, baik PPTK maupun bendahara pengeluaran. Pun pembayaran tagihan surat kabar tidak dilakukan dengan pengujian kebenaran prestasi pekerjaan atas surat kabar yang dikirimkan.

BPK telah melakukan pemeriksaan fisik atas surat kabar secara sampling pada Sekretariat DPRD dan Sekretariat Daerah Kabupaten Lamtim pada tanggal 24-27 Maret 2023 untuk memperoleh data terkait pencatatan dan pembayaran biaya langganan surat kabar harian maupun mingguan.

Diketahui, pada Sekretariat DPRD disebutkan penyedia tahun 2022 sebanyak 8 hingga 198 media, namun hasil pemeriksaan fisik hanya terdapat 26 media. Sementara pada Sekretariat Daerah Kabupaten, penyedia surat kabar sebanyak 101 hingga 110 media, kenyataannya hanya 13 media saja.

Diuraikan lebih lanjut oleh BPK bahwa hasil wawancara dengan pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) menyatakan bahwa penentuan besarnya jumlah eksemplar untuk setiap media berdasarkan jumlah media yang beredar di Kabupaten Lampung Timur, dan jumlah ketersediaan anggaran. Bukan berdasarkan analisis kebutuhan masing-masing OPD dan kebutuhan anggota DPRD.

Atas kondisi ini, BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung menemukan fakta telah terjadi selisih kelebihan pembayaran sebesar Rp 689.920.000. Dengan perincian: Pada Sekretariat DPRD sebanyak Rp 276.320.000, dan Sekretariat Daerah Kabupaten Rp 413.600.000.

Dengan adanya temuan tersebut, BPK merekomendasikan kepada Bupati Lamtim agar memerintahkan Sekretaris DPRD dan Sekretaris Daerah Kabupaten untuk memproses kelebihan pembayaran sebesar Rp 689.920.000 itu dan menyetorkannya ke kas daerah.

Dan ternyata, hingga tahun 2024 akan berakhir, rekomendasi BPK ini tidak dilaksanakan oleh masing-masing pejabat yang bertanggungjawab alias dicuekin. (Team.red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: <b>Alert: </b>Content selection is disabled!!