LampungMesuji

Akibat Korupsi Kadis DPPKB Mesuji Jadi Penghuni Jeruji Besi

132
×

Akibat Korupsi Kadis DPPKB Mesuji Jadi Penghuni Jeruji Besi

Sebarkan artikel ini
Akibat korupsi Kadis DPPKB Mesuji jadi penghuni jeruji besi

Tintainformasi.com, Mesuji — Kejaksaan Negeri Mesuji menetapkan Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB) Kab. Mesuji, Herawati, S. SKM (HS) sebagai tersangka Kasus Tindak Pidana Korupsi atas Dugaan Korupsi Bantuan Operasional Kegiatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Mesuji. Kamis (19/12)

Berdasarkan surat penetapan tersangka Nomor : TAP-791/L.8.22/Fd.2/12/2024 tanggal 19 Desember 2024, menetapkan HS selaku Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Mesuji sebagai tersangka, dalam Dugaan Tindak Pidana Korupsi Bantuan Operasional Kegiatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Mesuji,

Scroll Untuk Baca Artikel
Tour Travel
ADVERTISEMENT

Dengan mengenakan rompi tahanan kejaksaan. Kemudian tersangka diantar langsung ke Rumah Tahanan (Rutan) kelas I Bandar Lampung menggunkan mobil tahanan Kejaksaan Negeri Mesuji.

Tersangka ditahan karena keterlibatannya dalam Dugaan Korupsi Bantuan Operasional Kegiatan (BOK) Pengendalian penduduk dan keluarga berencana, penyuluh KB tahun anggaran 2020, yang melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Subsidiair pasal 3 Jo pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Atau pasal 9 Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Bahwa akibat perbuatan tersangka, kerugian keuangan negara yang ditemukan pada Bantuan Operasional Kegiatan (BOK) Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana adalah sebesar Rp.1.524.754.920 (satu milyard lima ratus dua puluh empat juta tujuh ratus lima puluh empat ribu sembilan ratus dua puluh rupiah).

 

Kasi Pidsus mengungkapkan bahwa setelah melaksanakan serangkaian kegiatan tindakan penyidikan, penyidik telah berhasil mengumpulkan alat bukti, diantaranya 38 orang Saksi dan 1 orang Ahli serta Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (LH-PKKN) Tindak Pidana Korupsi Dana Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana pada Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak (PPPKBP3A) Kab. Mesuji T.A 2020 tanggal 12 Desember 2024.

(Team.red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *