LampungTulang Bawang

Buntut Konser Musik Cabup, Pegawai Damkar Tuba Diperiksa Bawaslu

279
×

Buntut Konser Musik Cabup, Pegawai Damkar Tuba Diperiksa Bawaslu

Sebarkan artikel ini

Tintainformasi.com, Tulang Bawang —Digelarnya konser musik dangdut bertema “Tulang Bawang Berdendang” selama dua malam berturut-turut –Jum’at (20/9/2024) di Lapangan Merdeka, Sungai Nibung, Dente Teladas, dan Sabtu (21/9/2024) di Lapangan Kampung Gunung Tapa Ilir, Kecamatan Gedung Meneng- oleh pasangan cabup-cawabup Qudrotul Ikhwan – Hamkan Hasan tampaknya bakal berbuntut panjang.

Selasa (24/9/2024) kemarin, beredar kabar jika Kepala Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Tulang Bawang (Tuba), Umar, menjalani pemeriksaan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat. Hal ini tidak lain karena terdapat data dan fakta –baik foto maupun video- yang menunjukkan beberapa pegawai Damkar, bahkan kendaraan pemadam kebakaran, berada di lokasi saat pasangan Qudrotul – Hamkan menggelar konser musik dan sosialisasi akhir pekan kemarin.

Keberpihakan pegawai Damkar Tuba inilah yang akhirnya memaksa pihak terkait harus menyampaikan klarifikasi ke Bawaslu. Adanya pemanggilan dan pemeriksaan terhadap pegawai Damkar itu dibenarkan oleh Ketua Bawaslu Tuba, Inda Fiska.

“Iya, sudah dipanggil. Kami sudah melakukan upaya pencegahan untuk ke depannya,” kata Inda Fiska melalui pesan WhatsApp.

Meski mengaku telah memeriksa pegawai Damkar, tetapi Inda Fiska, menyatakan belum ada hasil yang dapat diekspos terkait masalah ini.

“Intinya, kami masih melakukan penelusuran, dan upaya pencegahan,” ucap dia seraya menolak memberikan foto ketika Kepala Damkar menjalani klarifikasi di Bawaslu Tuba.

Lalu siapa saja yang diperiksa oleh Bawaslu Tuba hari Selasa (24/9/2024) kemarin? Menurut penelusuran, memang bukan Kepala Damkar, Umar, melainkan anak buahnya yang terbukti “mejeng” di depan kendaraan pemadam kebakaran saat acara konser musik digelar yang diminta keterangan oleh Bawaslu Tuba.

“Pegawai Damkar yang diperiksa. Kadisnya belum. Ada lima atau enam orang yang kemarin dimintai klarifikasi oleh Bawaslu,” ucap sebuah sumber.

Sumber ini meyakini, pada waktunya Kadis Damkar, Umar, juga akan dimintai keterangan oleh Bawaslu. Karena anak buahnya terbukti telah berpihak kepada salah satu pasangan cabup-cawabup. Hal ini membuktikan sebagai pimpinan OPD ia tidak mampu memenej jajarannya dengan tetap taat dan patuh pada ketentuan perundan-undangan.

“Tidak ada anak buah yang salah. Fatsun itu yang harus dijadikan pegangan Bawaslu. Apalagi ada video yang membuktikan saat pegawai Damkar melewati lokasi sebuah perusahaan untuk menuju Sungai Nibung, mereka bilang kepada penjaga portal bahwa mereka lewat lahan perusahaan atas perintah Pj Bupati. Tidak mungkin pegawai biasa berani bilang seperti itu kalau tidak ada perintah. Ini yang harus ditelusuri oleh Bawaslu,” urai sumber tersebut melalui telepon, Rabu (25/9/2024) petang.

Sebelumnya, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Tulang Bawang (Tuba), Fenli Yusli, yang dihubungi Selasa (24/9/2024) siang menjelaskan, pihaknya tidak terlibat dalam hal izin keramaian sosialisasi cabup-cawabup tersebut.

“Tentang izin keramaian sosialisasi dan konser musik calonkada Qudrotul – Hamka berlokasi di Sungai Burung, Kecamatan Dente Teladas, yang mengeluarkan adalah Kapolres melalui Kapolsek setempat. Dan tidak ada tembusan ke Sat Pol PP,” jelas Fenli Yusli melalui pesan WhatsApp.

Selain menegaskan jika perizinan kegiatan konser musik sosialisasi cabup-cawabup Qudrotul – Hamka dikeluarkan oleh polisi dan pihaknya tidak tahu-menahu, Fenli Yusli juga menyatakan bahwa nomenklatur Damkar tidak masuk dalam struktur organisasi Sat Pol PP. Sehingga jika ada pegawai Damkar di lokasi, tidak berkaitan dengan Sat Pol PP, karena beda OPD.

Tentang derasnya rumor bahwa selama ini setiap OPD di lingkungan Pemkab Tuba telah dibagi “wilayah pembinaan” guna memenangkan mantan Pj Bupati Qudrotul Ikhwan dan Hamkan Hasan pada pilkada 27 November mendatang, dimana disebut-sebut Sat Pol PP ditugaskan “mengamankan suara” untuk wilayah Kecamatan Gedung Meneng, Fenli Yusli menampiknya.

“Tidak benar dan tidak ada tugas Kasat Pol PP guna pembinaan pada Kecamatan Gedung Meneng untuk pemenangan salah satu calonkada dan wakada,” terangnya.

Sayangnya, Fenli Yusli tidak mau menjawab pertanyaan sejauhmana ia sebagai Kepala Sat Pol PP Tuba menjalankan tugas sebagai pengawal dan penegak peraturan daerah, termasuk surat edaran bupati, terkait dengan konser musik kemasan Qudrotul – Hamka Hasan akhir pekan lalu tersebut.

Padahal, di sisi lain, berdasarkan data yang ada, saat kegiatan hajatan di rumah warga bernama Idhan Busri, di Jln Aspol, Ujung Gunung, Kecamatan Menggala, dan di rumah Bul Marhedi di Jln Pasar Atas, Menggala, pada hari Jum’at (13 ke 14 September 2024), anggota Sat Pol PP membuat laporan melalui pesan WhatsApp, ditujukan kepada Pj Bupati, Pj Sekdakab, dan Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra.

Dalam laporan dengan perihal: Pembatasan/Penutupan Hiburan Malam/Orgen Tunggal pada Kegiatan Hajatan/Pesta Masyarakat di Kabupaten Tuba itu dinyatakan kegiatan orgen tunggal selesai pukul 22.15 WIB dan tim pemantau terdiri dari anggota Polsek Menggala, Koramil 426-02/Menggala, dan anggota Sat Pol PP meninggalkan lokasi pukul 22.30 WIB. Tetapi, khusus konser musik, Sat Pol PP Tuba tidak memberikan laporan atas pemantauannya.

Sebagaimana diketahui, aksi konser musik hingga larut malam yang dihelat pasangan Qudrotul Ikhwan – Hamkan Hasan di dua tempat akhir pekan kemarin, telah menyudutkan posisi Pj Bupati Tuba, Ferli Yuledi. Mantan Sekdakab itu ditengarai telah berpihak pada cabup-cawabup tersebut. Hal itu bisa dilihat dari beberapa video yang viral, dimana pasangan ini “dibiarkan” menggelar acara sosialisasi dan konser musik hingga larut malam.

Belum lagi adanya keterlibatan oknum ASN yang tampak di sekitar lokasi acara, utamanya pengerahan pegawai dan mobil dari Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar), hingga hadirnya di tengah-tengah massa seorang pejabat eselon IV di Dinas PUPR Tuba berinisial F. Juga terdapat foto pegawai honorer di Dinas Perikanan bersama dengan pasangan calon tersebut.

Dimana ditengarai aksi “tutup mata” Pj Bupati, Ferli Yuledi, atas kegiatan sosialisasi pasangan Qudrotul Ikhwan – Hankam Hasan itu disebut-sebut sebagai “balas budi” karena telah dijadikan Pj Bupati oleh Qudrotul Ikhwan tersebut, karenanya ia tidak menjalankan Surat Edaran Nomor: 100/059/V.5/TB/I/2023 tentang Pembatasan Jam Hiburan Malam Pada Kegiatan Pesta/Hajatan Masyarakat, tertanggal 25 Januari 2023, yang ditandatangani Pj Bupati Tuba (saat itu, red), Qudrotul Ikhwan, kini cabup Tuba.

Pada surat edaran yang ditujukan kepada para Kepala OPD di lingkup Pemkab Tuba, Camat se-Kabupaten Tuba, dan Kepala Kampung/Lurah se-Kabupaten Tuba itu, dalam point 1 dinyatakan: Diminta kepada OPD, Camat, Kepala Kampung/Lurah, seluruh elemen masyarakat pemilik orgen tunggal bahwa setiap kegiatan masyarakat yang menyajikan hiburan berupa orkes atau orgen tunggal hanya diperkenankan dan diberikan izin sampai dengan pukul 17.00 WIB.

Pada point 2 dinyatakan: Bahwa kegiatan yang mendapat pengecualian adalah kegiatan yang bersifat budaya adat tradisional/klasik atau bersifat religius, diperbolehkan pelaksanaannya sampai dengan pukul 22.00 WIB.

Namun, surat edaran yang juga ditembuskan kepada Ketua DPRD Tuba, Kapolres Tuba, dan Dandim 0426 Tuba, itu tidak berlaku ketika Qudrotul Ikhwan –yang menandatangani SE Nomor: 100/059/V.5/TB/I/2023- dan pasangannya, Hankam Hasan, menggelar kegiatan yang senyatanya telah melanggar ketentuan tersebut.

“Diamnya” Pj Bupati Tuba, Ferli Yuledi, inilah yang menimbulkan isu di kalangan ASN serta masyarakat Tuba bila mantan Kepala Dinas PUPR itu telah berpihak alias tidak netral. Yang mengakibatkan “keresahan tersendiri” di kabupaten tersebut. Apalagi setelah ia mengangkat kakak kandung Hankam Hasan, Hariyanto Hasan, menjadi Pj Sekdakab Tuba.

Sikap ini berbeda jauh ketika Hanan A Rozak akan menggelar kegiatan sosialisasi dan konser musik saat masih “penjajakan” untuk maju dalam pilgub beberapa bulan silam. Saat itu, agenda mantan Bupati Tuba tersebut tidak diberikan izin oleh pemkab dengan alasan adanya Surat Edaran Nomor: 100/059/V.5/TB/I/2023.

Lalu apa tanggapan Pj Bupati Tuba, Ferli Yuledi, atas tengara ia telah berpihak pada salah satu pasangan calon bupati-wabup ini? Sayangnya, meski telah dimintai konfirmasi melalui pesan WhatsApp, ia tidak memberikan penjelasan sama sekali. (Team.red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *