Lampung Utara

Diduga Terjadi Penyimpangan Anggaran, LSM Pematank Menelisik Belanja Anggaran Rutin BPKAD Lampung Utara TA 2024

93
×

Diduga Terjadi Penyimpangan Anggaran, LSM Pematank Menelisik Belanja Anggaran Rutin BPKAD Lampung Utara TA 2024

Sebarkan artikel ini

TINTAINFORMASI.COM, LAMPUNG UTARA — Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Lampung Utara dalam realisasi penggunaan anggaran tahun 2024, diketahui telah mengalokasikan sejumlah anggaran untuk membiayai 101 paket kegiatan.

Diantara paket-paket kegiatan tersebut diatas, antara lain meliputi :

Scroll Untuk Baca Artikel
Tour Travel
ADVERTISEMENT

— Belanja alat/bahan untuk kegiatan kantor senilai Rp. 1.815.878.030,00

— Belanja uang lembur pada hari libur non PNS dan uang makan lembur sebanyak 26 paket

senilai Rp. 1.010.266.000,00

— Belanja Honor Tim Anggaran yang terdiri dari Pengarah, Pembina, Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris

dan Anggota senilai Rp. 746.400.000,00

— Belanja perjalanan dinas 17 paket senilai Rp. 541.941.000,00.

Dari beberapa uraian kegiatan Kas yang disebutkan diatas, contohnya pada kegiatan belanja alat/bahan untuk kegiatan kantor dengan nilai anggaran mencapai Rp 1,8 miliar yang berisikan rincian untuk pembelian alat tulis kantor, bahan cetak, bahan komputer, fotokopi, kertas dan cover serta bahan komputer, diduga dialokasikan tidak sesuai dengan ketentuan Standar Biaya Masukan tahun 2024, sebagaimana dijelaskan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 tahun 2023.

Sementara berdasarkan analisa kewajaran kebutuhan anggaran untuk belanja alat/bahan untuk kegiatan kantor, hanya menghabiskan anggaran sekitar Rp 242.720.000,00 per tahun, sementara sisa anggaran senilai Rp 1.573.158.030,– juga tidak jelas arah transaksinya.

Kapasitas sumber daya yang terdapat di BPKAD Lampung Utara pada tahun 2024 ada sebanyak 164 orang yang terdiri dari 108 orang PNS, 8 orang Tenaga Harian Lepas dan 44 orang Tenaga Suka Rela, jika biaya keperluan sehari-hari perkantoran ditetapkan sebesar Rp. 1.480.000,00 per orang per tahun yang dihitung berdasarkan standar biaya masukan tahun 2024.

Dengan dasar tersebut diatas, Ketua DPP LSM Pematank, Suadi Romli menilai bahwa Pejabat Kuasa Pengguna Anggaran pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah tersebut, diduga telah mengabaikan prinsip penggunaan anggaran yang meliputi efisiensi, penganggaran berbasis pada kinerja, transparansi, akuntabel dan prinsip kehati-hatian.

Diduga karena kealpaan tersebut maka tidak mustahil berakibat terhadap terjadinya penyimpangan dalam pengalokasian anggaran, sehingga berimplikasi terhadap kerugian keuangan negara/daerah dan oleh karenanya permasalahan ini sangat perlu untuk diperiksa kembali.

“Kami akan mencoba untuk melakukan koordinasi dengan pihak Kejaksaan Tinggi Lampung maupun dengan Unit Tipikor Polda lampung guna menganalisa data dan permasalahan tersebut diatas,” pungkas Suadi Romli. (Team.red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *