Lampung Selatan

Terbongkar Gara-gara Test Pack, Pelaku Pembunuhan Kelabui Petugas

61
×

Terbongkar Gara-gara Test Pack, Pelaku Pembunuhan Kelabui Petugas

Sebarkan artikel ini

Tintainformasi.com, Lampung Selatan — Berawal dari kiriman foto whatsapp gambar hasil tes kehamilan,Tekab 308 Polsek Tanjung Bintang berhasil mengungkap kasus tindak pidana pembunuhan yang mengakibatkan meninggalnya seorang perempuan bernama S (44).

Kapolres Lampung Selatan, AKBP Yusriandi Yusrin menjelaskan korban ditemukan tewas dengan luka serius di kepala di rumah di kontrakannya di Dusun Kalirejo, Desa Jati Baru, Kecamatan Tanjung Bintang, Lampung Selatan. Rabu, 18 Desember 2024.

Scroll Untuk Baca Artikel
Tour Travel
ADVERTISEMENT

“Bermula dari warga, melaporkan ke bhabinkamtibmas adanya warga yang meninggal dunia karena terjatuh dari tangga” Tuturnya.

“Setelah serangkaian penyelidikan intensif, melalui petunjuk dari gambar hasil tes kehamilan korban yang dikirimkan kepada pelaku, penyidik menetapkan saudara Cahyo (45) sebagai dalang kematian korban” Jelasnya

Pelaku dijemput tanpa perlawanan dirumahnya dusun Kalirejo desa Jatibaru Kecamatan Tanjungbintang diamankan beserta sejumlah barang bukti. Kamis, 19 Desember 2024.

Saat di Introgasi pelaku Cahyo akhirnya mengakui perbuatannya dan menunjukkan lokasi tempat ia membuang barang bukti berupa kapak yang digunakan dalam aksi keji tersebut. Barang bukti kapak yang digunakan ditemukan di lokasi pembuangan yang cukup jauh dari TKP,

Pelaku menunjukkan upaya untuk menghilangkan jejak. Barang bukti lainnya yang diamankan, termasuk pakaian dan kendaraan pelaku, juga berhasil diamankan untuk keperluan penyidikan.

“pelaku melakukan tindakan ini karena panik, saat korban menuntut dinikahi karena hamil.” Lanjut Kapolres.

Korban ditemukan meninggal dunia di dalam rumah kontrakan korban Dusun Kalirejo RT/RW 003/008 Desa Jati Baru Kecamatan Tanjung Bintang Kab. Lamsel. Rabu Tanggal 18 Desember 2024 sekira pukul 22.00 Wib.

Korban ditemukan keadaan posisi miring dengan wajah menghadap ke tangga dan di kepala bagian belakang mengalami luka serta mengeluarkan darah.

Pelaku dituntut dengan dugaan pembunuhan pasal 338 KUH Pidana dan atau 351 ayat 3 KUH Pidana dengan ancaman 15 tahun penjara. (RS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *