Merangin Jambi

Kades Karmanto Desa Bungo Antoi Kec. Tabir Selatan Kab.Merangin Jambi Diduga Memfiktipkan Anggaran Dana Desa Tahun 2023 Untuk Kepentingan Pribadi

188
×

Kades Karmanto Desa Bungo Antoi Kec. Tabir Selatan Kab.Merangin Jambi Diduga Memfiktipkan Anggaran Dana Desa Tahun 2023 Untuk Kepentingan Pribadi

Sebarkan artikel ini

Tintainformasi.com, Merangin Jambi — Terkait dalam Laporan APBDES tahun 2023 desa Bungo Antoi kec. tabir selatan kabupaten merangin jambi, kades Bungo antoi (Karmanto ) kurang transparan dalam mengelola dana desa. Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Heru angkat bicara Terkait ada nya dugaan korupsi oleh kades Bungo antoi.

Media tintainformasi.com online dan tv sudah konfirmasi sama Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Heru Desa Bungo antoi, Terkait pembanguan box Culvert 2023 tidak transparan dana ABDES 2023 dalam Laporan kades ke Ketua BPD box Culvert ada 2 yang di bangun tahun 2023 dana Rp.24.525.000.- dan dana Rp.39.750.000.-

Dalam Data kasi sastra yang diberikan Samsul menjelaskan juga box Culvert di bangun 2023 ada 2 box Culvert dana yang sama tetapi dalam Papan informasi dalam APBDES 2023 dana Box Culvert Rp.259.275.000.- , kemana sisa dana desa yang di kelola Oleh kepala desa (Karmanto) di situ timbul Lah dugaan korupsi oleh kepala desa.

Dana pembangunan desa Bungo Antoi APBDES 2023 kalo dalam hal ini Ketua BPD (Heru) merasakan kecewa terhadap kepala desa tidak Transparan untuk pembangunan dan pengelolaan dana desa cuma kasih tau ada pembangunan dan tanda tangan masalah dana pembangunan Ketua BPD tidak tau.

Oleh karena itu, harusnya penggunaan Dana Operasional Pemerintah Desa bungo antoi harus dilakukan secara trnasparan, akuntabel, dan partisipatif, sehingga dapat memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat Desa.

Ada dugaan kuat kades bungo antoi Karmanto memfiktipkan laporan anggaran dana desa tahun 2023, untuk kepentingan pribadi.

Hukuman tindak pidana korupsi di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Hukuman yang dapat dijatuhkan kepada pelaku korupsi adalah:

Penjara seumur hidup

Penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun

Denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00

Team awak media ini dan rekan rekan meminta dengan tegas Aparat Penegak Hukum (APH) dan pihak yang terkait Kabupaten Merangin Jambi agar bisa mengambil tindakan sesuai UUD yang berlaku di pemerintahan ini.

(Team.kabiro.merangin.jambi)

 

Respon (1)

  1. Sepengetahuan saya di Desa Tidak Ada Jabatan Kasi Sastra.
    Saat berita belum dimuat klarifikasi ke lapangan pihak media hanya menanyakan pembangunan JUT, maka kegiatan JUT di Desa Bungo Antoi. Hanya Boxculvert 2 Unit. Dan Perkerasan Jlan 2 tempat..

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content protected !!