LampungTulang Bawang

Pengalokasian Anggaran DAK Pendidikan TA 2024 Diduga Bocor, Ada Biaya Pengamanan Proyek Untuk Media dan LSM, LSM Pematank Desak Aparat Lakukan Pengungkapan 

97
×

Pengalokasian Anggaran DAK Pendidikan TA 2024 Diduga Bocor, Ada Biaya Pengamanan Proyek Untuk Media dan LSM, LSM Pematank Desak Aparat Lakukan Pengungkapan 

Sebarkan artikel ini

TINTAINFORMASI.COM, TULANG BAWANG — Beredar informasi bahwa pelaksanaan anggaran proyek pembangunan Gedung Sekolah yang bersumber dari anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Pendidikan Kabaupaten Tulang Bawang pada tahun anggaran 2024 diduga mengalami penyimpangan, yakni dengan dialokasikannya anggaran untuk biaya pengamanan untuk Media dan LSM.

Hal tersebut diketahui berdasarkan keterangan bahwa salah seorang Pejabat dilingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan yang berinisialkan B, disebutkan yang koordinir anggaran pengamanan tersebut, “Pejabat bernama B yang menyusun daftar (rekapan) nama Media dan LSM yang akan menerima uang pengamanan,” jelas narasumber.

Disebutkan pula bahwa para penerima uang pengamanan ini, besarnya bervariasi mulai dari Rp 500 ribu hingga Rp 15 juta, itu tergantung pada kapasitas individu yang terlibat.

Ketua DPP LSM Pergerakan Masyarakat Aliansi Kebijakan (Pematank), Suadi Romli dalam konfirmasinya kepada media ini menyatakan bahwa pengalokasian anggaran pengamanan tersebut diatas adalah merupakan suatu bentuk upaya dalam penyimpangan dan oleh karenanya hal tersebut harus segera diungkap secara tuntas, baik melalui pemeriksaan Inspektorat Kabaupaten ataupun langsung kepada Aparat Penegak Hukum.

Menurut Suadi Romli bahwa didalam petunjuk pelaksanaan proyek yang didanai anggaran DAK Bidang Pendidikan tidak terdapat adanya pos anggaran untuk biaya pengamanan proyek dan kalaupun itu diadakan berarti telah melakukan pelanggaran hukum.

Sejalan dengan gencarnya pelaksanaan program pemberantasan korupsi yang telah dicanangkan Presiden Prabowo Subianto baik ditingkat Pusat maupun Daerah, seharusnya para Pejabat yang telah diberikan Kuasa sebagai Pengguna Anggaran dapat menjalankan tugas dan kewajibannya sesuai dengan aturan yang berlaku.

“ Kami akan lebih mendalami masalah tersebut dengan menghimpun bukti serta keterangan dari berbagai sumber dan nanti akan melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait,” pungkas Suadi Romli.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content protected !!