TINTAINFORMASI.COM, LAMPUNG SELATAN — Masyarakat yang bermukim di komplek Perumahan Pemda Desa Way Huwi Kecamatan Jati Agung Kabupaten Lampung Selatan, selama ini mengeluhkan tentang dampak dari pembangunan usaha Kolam Renang Water World Lampung yang dirasa masyarakat telah mencemari lingkungan dengan aroma kaporit serta banjir pada musim hujan.
Selain itu, para Aparatur Desa mulai dari Kepala desa hingga Kepala Dusun juga menyatakan bahwa Pemerintahan Desa Way Huwi selama ini belum pernah mengeluarkan Surat Izin Lingkungan atas keberadaan usaha Kolam renang tersebut, sehingga diasumsikan kalaupun usaha tersebut telah memiliki izin usaha lengkap maka dokumen perizinan tersebut dapat dinyatakan illegal.
Salah satu regulasi penting di Indonesia adalah Izin Lingkungan, dengan izin ini memastikan bahwa aktivitas tersebut dilakukan dengan bertanggungjawab, meminimalisir dampak negative terhadap lingkungan dan sejalan dengan prinsip pelestarian alam. Yang lebih memahami tentang kondisi wilayah tersebut adalah Pemerintahan Desa.
Polemik masalah izin lingkungan ini, ternyata Izin Lingkungan tersebut telah diterbitkan dan ditanda-tangani oleh Camat Jati Agung tanpa sepengetahuan ataupun surat pengantar dari Kepala Desa Way Huwi tempat usaha berdomisili dan apakah memang bisa demikian jalur birokrasinya.
Hal tersebut diatassesuai dengan yang disampaikan oleh General Manager Water World Lampung, Rio Darmawan bahwa usaha Kolam Renang tersebut telah memiliki dokumen UPL, UKL maupun PBG.
(Team.red)