Tintainformasi.com, Pringsewu, Lampung — Bendahara Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Pringsewu, Khotmanudin mengakui telah memungut dana Rp.6 juta dari kantong pribadi Kepala Pekon (Kakon) ke 13 Kakon, bukan dari dana desa (DD) di Kecamatan Pardasuka.
Soal dana Rp35 juta dari Kakon, diakui Khotman, untuk pembayaran kerja sama dengan media, baik online atau cetak dan tergabung dalam organisasi media. “Semua itu sudah disepakati dalam rapat APDESI agar satu pintu,” katanya.
Menurutnya, banyak keluhan Kakon terkait banyaknya media, maka disepakati pembayaran satu pintu melalui APDESI dan belum sepenuhnya terkumpul. “Pembayaran sudah melalui organisasi media yang ada di Kabupaten Pringsewu,” ujarnya.
Kembali ke sumbangan pribadi Rp.6 juta per Kakon, kata dia, bukan untuk Aparat Penegak Hukum (APH), tapi buat kas APDESI. “Jadi, tidak benar sumbangan tersebut buat setor ke APH, yakni Polres dan Kejari,” itu kata Khotmanudin, Minggu (5/1/2024).
Dana tersebut, dijelaskan Khotman, untuk kegiatan-kegiatan Kakon yang membutuhkan dana yang tidak sedikit, sejak tahun 2023 sampai 2024. “Pengumpulan dananya sudah disampaikan melalui rapat pengurus,” jelasnya.
Masih kata Khotman, Jajaran APDESI kabupaten dan kecamatan serta para kepala pekon sudah sepakat, dana dikumpulkan melalui pengurus APDESI di tiap kecamatan. Namun, belum semua Kakon yang menyetorkannya.
Diberitakan sebelumnya, APDESI Kabupaten Pringsewu diduga memungut DD ke 13 kakon masing-masing Rp6 juta per pekon. Alasannya, untuk setor ke aparat penegak hukum (APH) setempat.
Menurut KS, salah satu kakon di Kecamatan Pardasuka, Selasa ( 31/12/2024), Ketua APDESI Jevi Hardi Sofyan dan Bendahara Khotmanudin yang diduga langsung mengambil uangnya.
Sebelumnya, pada Jumat ( 20/12/2024), diduga, keduanya pernah pula memungut DD masing-masing Rp35 juta terhadap 120 kakon dengan dalih buat pembayaran media melalui 13 lembaga pers yang ada di Pringsewu. (Rls/Taufrian)