LampungTanggamus

Perusak Tanam Tumbuh Dilahan Adat Tanggamus, Yusritalib Beberkan Aksi Solihin

1898
×

Perusak Tanam Tumbuh Dilahan Adat Tanggamus, Yusritalib Beberkan Aksi Solihin

Sebarkan artikel ini

Tintainformasi.com, Tanggamus — Ketua Lembaga Investigasi Negara Republik Indonesia (LIN-RI) Kabupaten Tanggamus Yusritalib, menindaklanjuti pengaduan Para Petani di Kabupaten Tanggamus yang bercocok tanam diwilayah Lahan Marga Adat Buay Belunguh, Kecamatan Kotaagung Timur. Kamis, (9/1/2025).

Dijelaskan Yusritalib, berdasarkan laporan dari masyarakat, disebutkannya bahwa, telah terjadi aksi pengrusakan tanam tumbuh yang dilakukan oleh Solihin (40), warga Dusun Gotong Royong, Pekon Benteng Jaya, Kecamatan Kotaagung, dengan cara menebangi tanaman coklat, pinang, durian serta beberapa tanaman produktif lainnya, secara brutal. “Aksi Sholihin diketahui langsung oleh pemilik tanaman, yakni para petani di lahan marga adat tersebut. Sholihin juga membeberkan, bahwa perbuatannya dilakukan atas perintah dari seorang anggota DPRD Kabupaten Tanggamus,” ujar Ketua LINRI, Yusritalib.

Tidak hanya itu, berdasarkan informasi yang dihimpun, menjelaskan bahwa tindakan pengrusakan juga telah dilakukan hingga 50 hektare perkebunan milik warga dengan berbagai jenis tanaman berupa pohon jengkol, kopi, pinang, durian dan jenis tanaman lainnya rusak parah.

Tidak hanya itu, Diduga aksi kawanan Solihin juga merusak dan membakar tempat tinggal atau gubuk petani di lahan adat tersebut.

Diketahui, Tim penyidik Unit 1 Subdit 2 Ditreskrimum Polda Lampung sebelumnya telah melakukan penyelidikan mendalam terkait kasus ini, dengan surat perintah penyelidikan Nomor SP. Lidik/370/X/RES.1.8/2024/DITRESKRIMUM, tanggal 14 Oktober 2024.

Selain itu, dalam pengembangan kasus tersebut, pihak Polda Lampung juga telah melakukan pemanggilan terhadap beberapa terduga, diantaranya Sholihin dan seorang anggota DPRD yang diduga sebagai Promotor gerakan pengrusakan tanam tumbuh dikebun warga tersebut.

Sementara Ketua LIN RI Kabupaten Tanggamus Yusritalib, Setelah menerima pengaduan Warga, menegaskan bahwa pentingnya penyelesaian kasus tersebut dengan yang tegas. “Ini merupakan tindakan yang merugikan warga dan tidak dapat dibiarkan begitu saja. Apalagi jika kegiatan tersebut dikomandoi oleh oknum anggota DPRD, maka harus segera ditindak tegas,” ungkapnya.

Dalam kasus ini, menurut Yusritalib, Polda Lampung telah berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini dengan penuh ketelitian, guna memastikan bahwa semua pihak yang terlibat, baik pelaku utama maupun pihak yang memotorinya akan mendapat sanksi hukum yang sesuai. “Proses penyelidikan hingga saat ini masih berjalan dan mereka, para petani, sangat berharap agar mendapatkan keadilan,” katanya.

Masih kata Ketua LIN, bahwa kasus ini telah menyoroti betapa pentingnya perlindungan terhadap hak atas lahan adat dan usaha pertanian dimasyarakat. “Ini merupakan tantangan bagi Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menegakkan hukum tanpa pandang bulu, meskipun melibatkan oknum pejabat,” tegasnya.

(Team.Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content protected !!