Scroll untuk baca artikel
Lampung Tengah

Kasus Penggelapan Semangka, Polsek Punggur Amankan Seorang Penadah

57
×

Kasus Penggelapan Semangka, Polsek Punggur Amankan Seorang Penadah

Sebarkan artikel ini

Tintainformasi.com, Lampung Tengah — Polsek Punggur kembali mengamankan satu orang pelaku penadahan kasus penggelapan 6 ton semangka, milik korban Afrizon (58) warga Kampung Baru, Kecamatan Kotagajah, Kabupaten Lampung Tengah.

Seorang sopir inisial AGS (39) asal Desa Sidorejo, Kecamatan Sekampung Udik, Lampung Timur itu ditangkap Tekab 308 Presisi Polsek Punggur di Terminal Kampung Rambutan Jakarta, pada Sabtu, 18 Januari 2025 pukul 02.30 WIB.

Scroll Untuk Baca Artikel
ADVERTISEMENT

Mewakili Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M, Kapolsek Punggur AKP Feriyantoni, S.H., M.H mengatakan bahwa AGS berperan sebagai penadah buah semangka saat aksi penggelapan berkedok ekspedisi hasil panen terjadi pada Jumat, 20 Desember 2024 lalu.

“AGS bekerjasama dengan pelaku HH (28) untuk memindahkan muatan dan menggelapkan semangka senilai Rp 36 juta rupiah tersebut,” kata Kapolsek saat di konfirmasi, Senin (20/1/25).

Kapolsek menjelaskan, AGS ditangkap setelah pihaknya melakukan pengembangan kasus dari pelaku HH asal Kelurahan Banjarsari, Kecamatan Cipocok, Kota Serang, Provinsi Banten.

Diketahui bahwa HH sudah ditahan sejak Kamis (16/1), dengan barang bukti berupa satu unit mobil truk B 9404 VQA dan bukti transfer senilai Rp. 36 juta untuk semangka serta Rp. 4 juta untuk uang jalan.

Tekab 308 Presisi Polsek Punggur berhasil menangkap HH di rumahnya, yang berada di Kota Serang, Provinsi Banten.

Sebelumnya dijelaskan oleh Kapolsek, kronologi aksi penggelapan itu bermula ketika korban sedang mencari supir ekspedisi untuk mengantar semangka hasil panen sebanyak 6 ton, untuk dibawa ke lapak pasar Caringin, Kabupaten Bandung, pada Jumat (20/12/24).

Kemudian, lanjutnya, teman korban pun menawarkan HH sebagai sopir ekspedisi semangka kepada korban, dengan identitas (KTP) HH dan 1 unit mobil pengangkut sebagai bukti kepercayaan.

Karena direkomendasikan oleh temannya, korban pun sepakat untuk menggunakan jasa Haris untuk mengangkut semangka senilai Rp 36 juta tersebut.

“Baru selesai angkut semangka, tersangka pun langsung menodong uang jalan kepada korban sebesar Rp 2 juta. Tapi korban saat itu belum curiga,” kata Kapolsek.

Ia melanjutkan, korban pun mentransfer uang jalan kepada tersangka pada esok harinya Sabtu (21/12/2024) pukul 09.50 WIB sebesar Rp 2 juta.

Tapi, kata Kapolsek, belum genap sehari, pelaku HH sudah minta uang jalan lagi kepada korban sebesar Rp 2 juta.

Dari situlah korban mulai curiga kepada HH dan mulai memantau jalannya ekspedisi tersebut.

Korban yakin telah menjadi korban penipuan ketika pada Selasa, 24 Desember 2024, lantaran HH sudah tidak bisa dihubungi.

Lebih parahnya lagi, pelaku tidak mengantarkan buah semangka sampai ke lapak tujuan.

Kini, HH dan AGS telah diamankan di Mapolsek Punggur guna pengembangan lebih lanjut.

AGS selaku penadah dijerat dengan pasal 480 KUHPidana, ancaman hukuman penjara selama 4 tahun.

“Sementara HH dijerat tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dengan pasal 372 KUHPidana, ancaman hukuman penjara selama 4 tahun,” demikian pungkasnya.

Editor: Trimo Riadi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *