TINTAINFORMASI.COM, BANDAR LAMPUNG — Puluhan paket proyek bernilai puluhan miliar tahun 2024 di Kantor Wilayah (Kanwil) Kementrian Agama Provinsi Lampung diduga sarat dengan dugaan korupsi. Selain dugaan kongkalikong dan adanya fee proyek, pekerjaan terindikasi di mark-up. Pelaku melibatkan pejabat hingga rekanan dan pegawai Kakanwil.
Borok pelaksanaan proyek yang berpotensi merugikan keuangan negara di Kemenag Lampung itu, dibongkar saat puluhan masa dari aliasansi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di kantor Kakanwil Kemenag Lampung, dan Kejati Lampung, pada Kamis 16 Januari 2025.
“Usut dugaan korupsi di Kemenag Lampung. Selain fee proyek, banyak kegiatan yang dikerjakan oknum pejabat Kanwil Kementrian Agama Provinsi Lampung. Dan lebih parahnya lagi adanya Mark UP anggaran yang sengaja dilakukan untuk mencari keuntung sebesar- besarnya sehingga mengarahkan duagaan SPJ bodong, manipulatif dan fiktif,” kata kordinator aksi saat orasi.
Beberapa proyek yang disorot adalah:
-Pembangunan fisik Gedung Balai nikah KUA di TBS dengan nilai Rp 1.050.000.000.
-Pembangunan fisik Gedung KUA Panca Jaya dengan Nilai Rp1.050.000.000.
-Pembangunan fisik Gedung KUA Kerui selatan Nilai Rp 1.050.000.000.
-Pembangunan fisik Gedung KUA Batu Tulis Rp 1.050.000.000.
-Pembangunan fisik Gedung KUA Metro Timur dengan Nilai Rp 1.050.000.000.
-Pembangunan fisik Gedung KUA Marga Tiga dengan Nilai Rp.1.050.000.000.
-Revitalisasi dan pembangunan pusat layanan haji dan umroh terpadau Kabupaten Lampung Selatan dengan Nilai Rp.2.897.969.000.
-Revitalisasi dan pembangunan pusat layanan haji dan umroh terpadau Kabupaten Tanggamus dengan Nilai Rp.3.072.266.000.
-Revitalisasi dan pembangunan pusat layanan haji dan umroh terpadau Kabupaten Lampung Utara Dengan Nilai Rp.2.733.990.000.
-Rehab Gedung Kakanwil Provinsi Lampung dengan Nilai Rp2.850.000.000.
-Pembangunan Gedung RKB yakni MTS 1 Bandar Lampung dengan nilai Rp.2.642.457.000.
-Proyek RKB MAN 1 Bandar Lampung menelan dana dengan Nilai Rp.2.732.038.000.
Karena itu, massa aksi meminta Aparat penegak Hukum (APH) baik kajati dan Polda Lampung untuk segera menindak lanjuti adanya temuan ini.Meminta kepada Kementrian Agama RI untuk mengevaluasi serta mengganti Kepala Kanwil Kemetrian Agara Provinsi Lampung serta kedua kepada sekolah MAN 1 dan MAN 2 Bandar Lampung.
Massa juga memint kepada BPK Provinsi Lampung agar segera melakukan Audit investigasi terkait pengelolaan seluruh anggaran kegiatan Kanwil Kementian Agama Provinsi Lampung serta keberadan MAN 1 dan MAN 2 lataram adanya dugaan Pungli yang di lakukan.
Selain itu massa juga menyoroti sekolah MAN 1 dan MAN 2 Bandar Lampung yang telah melanggar Undang-undang No 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Infomasi Publik terkait pengelolaan Anggaran Dipa Tahun 2024.
“Bahwa keberadan kedua MAN di Bandar Lampung ini juga diduga adanaya pungutan Liar (Pungli ) yang dilakukan dengan dalih uang komite dengan jumlah yang sangat pantastis. Dalih uang komite untuk mendukung sarana dan prasarana pendidikan. Tapi, kita ketahui tahun 2024 ini sudah di anggarkan untuk kegiatan pembanguaan Gedung RKB sepeti di MAN 1 Bandar Lampung,” katanya.
Hingga kini belum ada keterangan resmi dari pihak Kemenag Lampung. Saat dikonfirmasi pihak Kemenag menyebut pimpinan sedang tidak ditempat. “Jika ingin konfirmasi bisa buat janji dulu mas. Bisa lewat humas Kemenag,” kata petugas di Kemenag Lampung. (Red)