Tintainformasi.com – Pemeriksaan kartu keluarga atau KK dilakukan melalui online.
Data KK digunakan untuk berbagai keperluan administrasi, seperti mengurus paspor, mengambil bansos, dan PPDB.
Dikutip dari portal Sistem Informasi Pelayanan Publik Nasional (SIPPN) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), langkah-langkah untuk memasang aplikasi, melakukan registrasi akun, dan memeriksa KK di IKD sebagai berikut:
- Registrasi IKD
- Unduh aplikasi IKD di Google Play Store atau App Store.
- Buka aplikasi yang sudah diinstal.
- Izinkan aplikasi untuk mengakses media dan audio.
- Geser layar hingga muncul tombol Selesai.
- Baca syarat penggunaan dan kebijakan privasi yang ditetapkan.
- Geser tombol tanda setuju, lalu tekan tombol Mendaftar.
- Pilih tombol Pendaftaran Offline.
- Isi formulir pendaftaran, mulai dari nomor induk kependudukan (NIK), nama lengkap, jenis kelamin, tempat dan tanggal lahir, alamat email, serta nomor ponsel.
- Tekan tombol Proses.
- Selanjutnya, pengguna akan diminta untuk melakukan verifikasi wajah dengan cara berswafoto (selfie).
- Pindai (scan) kode QR di loket layanan kantor Dinas Dukcapil setempat.
- Periksa email dari Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) Terpusat Identitas Digital, lalu klik tombol Aktivasi.
- Masukkan kode aktivasi yang diterima dan captcha.
- Tekan tombol Aktivasi.
- Cek KK Online di IKD
- Buka aplikasi IKD, lalu masukkan 6 digit PIN sesuai dengan kode aktivasi.
- Tekan menu Cek Status, lalu klik Masuk.
- Selanjutnya, data keluarga, dokumen, tanda tangan elektronik, dan sebagainya akan ditampilkan.
- Tekan tombol dokumen untuk melihat KK.
- Ganti kode PIN untuk meningkatkan keamanan data.