Tintainformasi.com – Pemerintah melalui KemenPANRB telah mengeluarkan peraturan baru tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Kebijakan ini tercantum dalam Surat Keputusan MenPANRB Nomor 16 Tahun 2025 sebagai langkah strategis untuk menyelesaikan masalah pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK Paruh Waktu.
Mengacu pada KepmenPANRB tersebut, PPPK Paruh Waktu adalah pegawai ASN (aparatur sipil negara) yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dan diberikan upah sesuai dengan ketersediaan anggaran instansi pemerintah.
Para pegawai ini menerima upah sesuai dengan ketersediaan anggaran instansi pemerintah yang bersangkutan.
Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan solusi bagi tenaga non-ASN yang tidak lolos dalam seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) atau PPPK Penuh Waktu.
Dengan demikian, tenaga honorer yang telah terdaftar dalam database non-ASN Badan Kepegawaian Negara (BKN) dapat diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu tanpa perlu mengikuti tes tambahan.
PPPK Paruh Waktu memiliki perbedaan mendasar dengan PPPK Penuh Waktu, terutama dalam jam kerja. Berikut adalah perbedaan utama:
PPPK Paruh Waktu bekerja selama empat jam per hari.
PPPK Penuh Waktu menjalankan tugas selama delapan jam sehari.
Peluang Karier: PPPK Paruh Waktu memiliki peluang untuk diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu setelah melalui evaluasi kinerja yang positif dan memenuhi syarat administrasi yang ditentukan.
Melansir dari detik.com, Jumat (24/1/2025), Berikut merupakan daftar jabatan yang disediakan untuk PPPK Paruh Waktu:
- Guru dan Tenaga Kependidikan: meliputi guru sekolah dasar hingga menengah, staf administrasi sekolah, dan tenaga kependidikan lainnya.
- Tenaga Kesehatan: seperti perawat, bidan, apoteker, dan tenaga kesehatan lain yang mendukung pelayanan kesehatan.
- Tenaga Teknis: termasuk teknisi di berbagai bidang seperti IT, administrasi, atau teknis operasional lainnya.
- Pengelola Umum Operasional: bertugas mengelola operasional di instansi pemerintah.
- Operator Layanan Operasional: berperan mendukung kegiatan operasional layanan publik.
- Pengelola Layanan Operasional: mengatur dan memastikan layanan publik berjalan dengan lancar.
- Penata Layanan Operasional: berfungsi merancang dan mengelola sistem layanan operasional.
Berdasarkan KemenPANRB Nomor 16 Tahun 2025, upah bagi PPPK Paruh Waktu akan diberikan paling sedikit setara dengan pendapatan yang diterima saat menjadi pegawai non-ASN atau sesuai dengan upah minimum yang berlaku di wilayah tersebut.
Sumber pendanaan upah PPPK Paruh Waktu dapat berasal dari luar belanja pegawai sesuai peraturan perundang-undangan.
Ada tiga poin yang disebutkan dalam ketentuan yang mengatur upah bagi PPPK Paruh Waktu.
- Gaji Minimal Sama dengan Upah Saat Ini: PPPK Paruh Waktu akan menerima upah paling sedikit sama dengan nominal yang diterima saat ini sebagai tenaga honorer.
- Sesuai Upah Minimum Wilayah: Gaji juga dapat disesuaikan dengan Upah Minimum Regional (UMR) yang berlaku di wilayah tempat mereka bekerja.
- Sumber Dana Penggajian: Dana untuk gaji PPPK Paruh Waktu bersumber dari anggaran lain di luar belanja pegawai, sehingga tidak membebani anggaran utama instansi.
Informasi selengkapnya bisa dilihat dalam MenPAN RB Nomor 16 Tahun 2025 di link bkn.go.id.