Tintainformasi.com, Lampung Timur — Berawal dari percekcokan dua wanita paruh baya, hingga terjadi penganiayaan didesa Sukorahayu kecamatan Labuhan Maringgai Lampung Timur,31/01/2025.
Dastim, anak kandung dari saudari Jitem, menjelaskan sekiranya pulang dari melaut melihat ibu kandungnya yang sudah berlumuran darah dengan jalan tertatih, bak disambar petir kaget bukan kepalang, tidak berpikir panjang membawa ibunya ke Rumah sakit yang berada di Bandar Sribhawono karena keselamatan ibu nya adalah segalanya, nanti urusan lain, Paparnya.
Dihari yang sama Dastim mendatangi Polsek Labuhan Maringgai guna melaporkan tindak dugaan Penganiayaan yang dialami ibu kandungnya.
Nomor:LP/B/6/1/2025/SPKT/POLSEK LABUHAN MARINGGAI/POLRES LAMPUNG TIMUR/POLDA LAMPUNG.
Pelaporan tersebut, terjadi di dalam rumah dusun 4 RT 018 RW 004 Desa Sukorahayu Kecamatan Labuhan Maringgai Lampung Timur, sekiranya pukul 10.00 wib. Pada hari kamis, didalam rumah beralamat didusun 4 RT 18 RW 004 tanggal 30 Januari 2025,ada pun penganiayaan terjadi diduga ibu Jitem dipukul oleh pelaku inisial DR menggunakan kayu pada bagian kepala dan wajah sehingga mengakibatkan ibu Jitem mengalami luka dibagian kepala sebelah kiri, alis dan mulut, dibawa kerumah sakit AKA MEDIKA Bandar Sribhawono akibat kejadian tersebut, ibu Jitem masih tidak sadarkan diri.
Melalui telpon celluler Kapolsek Labuhan Maringgai Kompol Supriyanto Husin,S.H.,M.H. menjelaskan kepada awak media Tintainformasi.com bahwasanya anak kandung dari korban saudara Dastim, itu pulang dari melaut jadi kejadian persisnya kurang mengetahui. Kronologisnya ibu Jitem mendatangi rumah saudari inisial DR, didalam rumah terjadi cekcok, tidak lama itu keluar saudari Jitem ini dengan keadaan berdarah muka dan bagian tubuh mengenai baju. Kemudian anak korban ini melapor kepolsek labuhan Maringgai, Jelas Kapolsek.
Pada tanggal 31 Januari 2025 atau keesokan harinya pelaku dugaan Penganiayaan kita tangkap dan sekarang ditahan sampai 20 hari kedepan guna penyidikan yang lebih mendalam, Saat ini pelaku dugaan Penganiayaan dengan pasal 351.
Kami menghimbau kepada masing-masing keluarga korban maupun pelaku ini masih dalam proses penyelidikan,khususnya keluarga korban untuk bersabar dan yakinlah kami polisi bekerja secara profesional dan proporsional, Tutup Kapolsek Kompol Supriyanto.
Pewarta
Mat gebu