Tintainformasi.com, jakarta — Dokter Gigi Klinik B 18 Aesthetic Dental Klinik di Jakarta Selatan drg. Agnes Jessica dilaporkan pasiennya ke Disiplin Profesi, Rabu 4 , Januari 2025.
Menurut, Riki warga , Taman Sari, Jakarta Barat, 5 -2-2025 ,dia melaporkan dokter gigi Agnes Jesica dari Klinik yang beralamat di Jl Masjid An Nur No B 18 Tebet, Jakarta Selatan, akibat penanganan gigi nya yang dianggap tidak profesional.
” Sejak bulan Mei 2024 saya ditangani oleh dokter gigi Agnes Jessica terkait permasalahan di gigi saya. Namun pasca Penanganan gigi saya sampai sekarang kondisi nya bukan nya membaik namun saya merasa sakit luar biasa di gigi dan gusi saya .
Kepala saya sampai saat ini seperti tertusuk jarum . Bahkan ada masalah di kepala yang terdapat benjolan dan dagu saya bermasalah.
” Pokoknya gigi dan gusi saya sakit setelah penanganan oleh dokter AJ di Dental , sangat tidak nyaman. Sehingga saya selama 5 bulan tidak bisa menjalankan aktivitas sehari sehari. Untuk bekerja pun saya tidak bisa selama beberapa bulan ini ,” ujar Riki.
Bukan. Itu saja menurut Riki dirinya pernah selama 5 bulan tidak mendapat pelayanan sama sekali terkait kondisi gigi saya, padahal biaya yang saya keluarkan mencapai kurang lebih sebanyak 150 juta rupiah,” jelas Riki
Menurut Riki dirinya pernah mendatangi tempat praktek baru drg.Agnes Jessica di Ruko Crown Palace No 15 A ( Jl Prof Soepomo No 231 7 Menteng Dalam ,Tebet , Jakarta Selatan meminta pertanggungjawaban dengan kondisi yang di alami nya sekarang.
Namun saat itu drg. Agnes Jessica tidak ada solusi dan tanggung jawab untuk memperbaiki kondisi nya saat ini yang masih merasa kesakitan pasca Penanganan oleh dokter gigi tersebut.
Sementara pengacara Wiliyus Prayietno,SH MH ., selaku kuasa hukum Riki mengatakan.
” Pasal 66 ayat 3 Undang Undang No 29 Tahun 2024 Tentang Praktek Kedokteran menyatakan bahwa pengaduan secara tertulis kepada MKDKI ( Majelis Kehormatan Dsiplin Kedokteran Indonesia) Atau sekarang dirubah menjadi Dewan Disiplin tidak menghilangkan hak seseorang untuk menggugat kerugian Perdata ke Pengadilan,”ujarWiliyus. (Team.red)