Tintainformasi.com – Kementerian ESDM melarang penjualan LPG 3 kg di pengecer atau warung mulai 1 Februari 2025.
Masyarakat tetap bisa membeli LPG 5,5 kg dan 12 kg melalui aplikasi MyPertamina.
Melansir dari nesiatimes.com, Jumat (7/2/2025), masyarakat bisa dengan mudah mendapatkan LPG 5,5 kg dan 12 kg.
Bahkan cukup memesan dari rumah menggunakan handphone, lalu gas akan dikirimkan oleh penjual selama kurir masih tersedia.
Sebelum melakukan pembelian, masyarakat harus membuat akun MyPertamina terlebih dahulu.
Pendaftaran dilakukan dengan memasukkan data diri, seperti alamat email, nomor handphone, hingga nama lengkap.
Setelah membuat akun, masyarakat bisa menggunakan aplikasi MyPertamina untuk memesan gas dari rumah.
Namun penting untuk mengetahui syarat dan ketentuan membeli LPG melalui aplikasi MyPertamina, di antaranya:
- Konsumen dapat melakukan pembelian tabung perdana atau refill Bright Gas varian 5,5 Kg dan 12 Kg melalui aplikasi MyPertamina fitur PDS dengan memilih pemesanan melalui website atau Pertamina Call Center 135.
- Produk Bright Gas varian 5,5 Kg dan 12 Kg akan dikirimkan oleh Agen terdekat dengan lokasi konsumen pada hari yang sama untuk pemesanan hingga pukul 14:00 WIB.
- Waktu pengiriman setiap harinya dimulai pukul 08:00-20:00 WIB.
- Berlaku untuk pemesanan tabung perdana atau refill Bright Gas varian 5,5 Kg dan 12 Kg di seluruh wilayah Indonesia.
- PT Pertamina Patra Niaga dapat sewaktu-waktu melakukan perubahan syarat & ketentuan program tanpa pemberitahuan terlebih dahulu ke konsumen.
Sementara itu, berikut cara membeli LPG melalui aplikasi MyPertamina:
- Buka website pds.mypertamina.id atau aplikasi MyPertamina
- Login dengan akun yang sudah dimiliki
- Masukan alamat rumah (bagi pengguna baru)
- Pilih gas yang akan dibeli
- Setelah dipilih, lanjut melakukan proses pembayaran
- Gas siap diantar kerumah selama kurir pengantar tersedia.