BeritaTinta Informasi

Syarat Terbaru Bawa Kendaraan Roda 2 dan 4 Keluar Kota, Simak Aturan Barunya!

10
×

Syarat Terbaru Bawa Kendaraan Roda 2 dan 4 Keluar Kota, Simak Aturan Barunya!

Sebarkan artikel ini
Syarat Terbaru Bawa Kendaraan Roda 2 dan 4 Keluar Kota, Simak Aturan Barunya!

T.COM – Penggunaan Surat Tanda Coba Kendaraan (STCK) untuk keluar kota diperbolehkan, dan berikut adalah penjelasan dari pihak kepolisian mengenai penggunaan kendaraan baru yang belum memiliki STNK.

STCK merupakan surat jalan yang diberikan kepada kendaraan baru sebelum terbitnya Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli.

Scroll Untuk Baca Artikel
ADVERTISEMENT

Karena hanya bersifat sementara, masa berlaku dari STCK hanya untuk 1 bulan saja.

Yang perlu diketahui bahwa pihak kepolisian tidak akan langsung memberikan STNK dan TNKB kendaraan.

Karena hal itu membutuhkan proses yang panjang untuk mengurus surat-surat tersebut.

Namun begitu, bukan berarti kendaraan baru tidak bisa digunakan di jalan raya.

Baca Juga: Bisakah Motor STNK Only Dibuatkan BPKB? Begini Penjelasan Polisi

Karena dari pihak samsat dan kepolisian bisa menerbitkan pelat nomor kendaraan sementara.

Dan pelat nomor sementara itu tentu saja berbeda dengan pelat nomor tetap.

Lantas, apakah boleh STCK tersebut dipakai untuk keluar kota?

Menanggapi pertanyaan tersebut, Kanit Lantas Polsek Ciracas, AKP Gede Oka Sukamto berikan penjelasan.

“Kalau membawa surat STCK-nya sesuai dengan TNKB, coba kendaraan masih bisa. Karena ada penjelasannya di pasal 69 ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ),” kata AKP Gede Oka Sukamto.

“STCK sudah memuat registrasi dan identifikasi kedaraan termasuk dealer dan pemilik yang nanti namanya akan masuk ke STNK yang asli,” sambungnya.

AKP Gede menyebutkan, untuk mendapat surat jalan kendaraan, tentu ada biaya pembuatan surat jalan yang harus dilunasi.

Tidak perlu khawatir, biaya surat jalan mobil baru tidaklah mahal.

error: Content protected !!