BeritaTinta Informasi

Aturan Terbaru Pengurusan Sertifikat Tanah Melalui PTSL 2025, Simak Panduan Lengkapnya!

6
×

Aturan Terbaru Pengurusan Sertifikat Tanah Melalui PTSL 2025, Simak Panduan Lengkapnya!

Sebarkan artikel ini
Aturan Terbaru Pengurusan Sertifikat Tanah Melalui PTSL 2025, Simak Panduan Lengkapnya!

Tintainformasi.com – Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) adalah solusi bagi masyarakat yang ingin mengurus sertifikat tanah, terutama yang masih memiliki girik atau bukti hak milik adat.

Mengutip dari laman resminya, Kamis (27/2/2025), Berikut tahapan dan biaya yang diperlukan dalam proses pengurusan sertifikat tanah melalui PTSL:

Scroll Untuk Baca Artikel
ADVERTISEMENT
  • Cek Lokasi PTSL Pastikan wilayah tempat tinggal Anda termasuk dalam program PTSL.
  • Informasi ini bisa diperoleh dengan menanyakan langsung kepada kepala desa atau kelurahan setempat.
  • Ajukan Pendaftaran Tanah Masyarakat dapat mengajukan pendaftaran tanah ke Panitia Ajudikasi PTSL di kantor desa atau kelurahan setempat.
  • Ikuti Penyuluhan PTSL Kantor Pertanahan akan mengadakan penyuluhan atau sosialisasi kepada peserta PTSL di kantor desa atau kelurahan.
  • Dilakukan pengukuran tanah dan pengumpulan berkas hak kepemilikan.
  • Pelaksanaan Gerakan Bersama Pemasangan Tanda Batas (GEMAPATAS).
  • Pembuatan dan penyerahan Berita Acara Pemasangan serta Persetujuan Tanda Batas.
  • Gerakan Bersama Penyiapan Data Yuridis (GEMADADIS) guna melengkapi dokumen pendaftaran PTSL.
  • Data fisik dan yuridis bidang tanah diumumkan.
  • Peta bidang tanah ditandatangani secara elektronik oleh Ketua Panitia Ajudikasi PTSL.
  • Berita Acara Pengesahan Pengumuman ditandatangani secara elektronik oleh Ketua Panitia Ajudikasi PTSL.

Penerbitan Sertifikat Tanah Setelah seluruh proses selesai, masyarakat akan menerima sertifikat tanah mereka.

Besaran biaya PTSL diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri ATR/Kepala BPN, Menteri Dalam Negeri, serta Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi. Biaya yang dibayarkan mencakup penyiapan dokumen, pengadaan patok dan materai, serta operasional petugas desa/kelurahan.

Berikut besaran biaya:

  • Kategori I (Papua, Papua Barat, Maluku, Maluku Utara, Nusa Tenggara Timur): Rp 450.000
  • Kategori II (Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara, Nusa Tenggara Barat): Rp 350.000
  • Kategori III (Gorontalo, Sulawesi Barat, Sulawesi Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Sumatera Utara, Aceh, Sumatera Barat, Kalimantan Timur): Rp 250.000
  • Kategori IV (Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Lampung, Bengkulu, Kalimantan Selatan): Rp 200.000
  • Kategori V (Jawa dan Bali): Rp 150.000

Catatan: Biaya di atas belum termasuk biaya pembuatan akta, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), serta Pajak Penghasilan (PPh).

Dengan memahami prosedur dan biaya PTSL, masyarakat dapat mengurus sertifikat tanah mereka dengan lebih mudah dan sesuai aturan yang berlaku.

error: Content protected !!