Lampung

Demokrasi Substantif Diabaikan, Kerugian Rakyat Dampaknya

8
×

Demokrasi Substantif Diabaikan, Kerugian Rakyat Dampaknya

Sebarkan artikel ini

Tintainformasi.com

Lampung —

(Catatan Putusan MK atas Pilkada Pesawaran) 

PUTUSAN HUKUM (MAN)

Scroll Untuk Baca Artikel
ADVERTISEMENT

Sejak pembacaan Putusan sela MK (dismissal proses) yang “meloloskan” gugatan Pilkada Pesawaran satu-satunya gugatan pilkada dari Lampung untuk diadakan pemeriksaan dan pembuktian lebih lanjut pada persidangan MK, sudah patut diduga ada sesuatu yang “hidden” dari Pilkada Pesawaran diluar rata-rata penyelenggaraan pilkada daerah lainnya.

Dugaan itu terbukti melalui pembacaan Putusan MK, Hakim MK dalam amar Putusannya pada pokoknya menyatakan: mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian, menyatakan batal Keputusan KPU Kabupaten Pesawaran Nomor: 1635 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pesawaran Tahun 2024 bertanggal 3 Desember 2024, “menyatakan diskualifikasi Calon Bupati dari Pasangan Calon Nomor Urut 1 (H. Aries Sandi Darma Putra, SH, MH) dari kepesertaan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran Tahun 2024”. Hakim juga menyatakan batal Keputusan KPU Kabupaten Pesawaran Nomor: 1092 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pesawaran Tahun 2024, bertanggal 23 September 2024. Memerintahkan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran Tahun 2024 dan harus sudah selesai 90 hari sejak putusan dibacakan yang diikuti oleh Pasangan Calon Hj. Nanda Indira dan Antonius Muhammad Ali, dan pasangan calon baru yang diajukan oleh partai politik pengusung pasangan calon nomor urut 1 tanpa mengikutsertakan Aries Sandi Darma Putra.

Putusan MK yang bersifat final and binding atas perkara tersebut dilandasi oleh satu hal, Majelis Hakim MK tidak cukup meyakini bahwa Aries Sandi Darma Putra (ASDP) memenuhi persyaratan sebagai peserta Calon Kepala Daerah karena tidak dapat menunjukkan bukti ijazah SMA atau yang secara sah dipersamakan dengan itu yang menjadi syarat calon pencalonan Kepala Daerah, sehingga dinyatakan tidak memenuhi syarat pencalonan sebagai Bupati pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat 2 huruf j angka 1 UU Nomor: 10 Tahun 2016.

SUBSTANTIF TERABAIKAN PROSEDURAL

Anatomi Putusan MK tersebut menggambarkan bahwa ada persyaratan kepesertaan Calon Kepala Daerah yang tidak terpenuhi, sehingga Mahkamah memutuskan pencalonannya harus dibatalkan. Padahal, bila dirunut proses demokrasi pilkada, prosesnya terdapat demokrasi prosedural berupa pemenuhan syarat-syarat administrasi dan dilakukan verifikasi atasnya yang seyogyanya cukup untuk meneliti, menilai, dan membuktikan apakah persyaratan dokumen dan administrasi tersebut patut dan sah secara hukum untuk dinyatakan memenuhi syarat.

Dan untuk keperluan tersebut, UU atas nama hukum sudah menugaskan kepada penyelenggara (komisioner) termasuk memberikan fasilitas dan anggaran untuk menjalankan tugasnya tersebut, juga pihak penyelenggara (pengawas) untuk mengawasi agar tidak ada satupun prosedur demokrasi tersebut yang terlewati, dan ini menjadi tugas pokok mereka.

Demokrasi prosedural merupakan rangkaian untuk mewujudkan demokrasi dalam arti substantif, demokrasi yang memvisualkan wujud kedaulatan rakyat Pesawaran dalam memilih Kepada Daerahnya melalui mekanisme pilkada. Demokrasi prosedural adalah cara untuk menghantarkan demokrasi substantif, tanpa prosedural demokrasi maka tidak dapat terwujud substansi demokrasi.

Dengan demikian, prosedur demokrasi senantiasa mengiringi dengan cara mengawali substansi demokrasi, tidak terpenuhinya prosedur demokrasi maka dapat berakibat dibatalkannya substansi demokrasi. Sampai disini kita dapat memahami bahwa amar putusan Majelis MK yang membatalkan kepesertaan ASDP dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran dapat dipahami memenuhi alasan hukum oleh rakyat.

Proses permohonan pembatalan hasil Pilkada Pesawaran pada MK tersebut setelah KPU Pesawaran menetapkan ASPD beserta pasangannya menang satu putaran dalam Pilkada Pesawaran 2024 dengan perolehan suara sah 143.391 atau sebesar 59,28 persen dan unggul di 8 kecamatan dari 9 kecamatan yang ada di Pesawaran.

Melalui pilkada serentak inilah hasil rekapitulasi suara sah dengan angka partisipasi pemilih sebesar 71,89 persen, merupakan wujud kedaulatan rakyat Pesawaran dan substansi demokrasi dalam Pilkada Pesawaran. Lalu ketika substansi demokrasi rakyat ini “harus” dibatalkan oleh Pengadilan yang putusannya bersifat final and binding, disebabkan ada persyaratan yang tidak terpenuhi oleh peserta pilkada, demokrasi substantif harus dibatalkan oleh demokrasi prosedural, karena ada proses-proses yang dikerjakan tidak profesional dan cenderung diabaikan oleh penyelenggara pilkada, sehingga menimbulkan problem hukum dan demokrasi, sampai disini dalam perspektif equality before the law, persamaan dihadapan hukum dan konsekuensi bernegara hukum, tentu akan ada konsekuensi hukum(an)nya.

ABAI YANG MERUGIKAN RAKYAT

Salah satu “perintah” MK melalui putusannya dalam sengkarut Pilkada Pesawaran adalah selambat-lambatnya 90 hari menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang diikuti oleh pasangan Calon Hj. Nanda Indira dan Antonius Muhammad Ali, dan pasangan calon baru yang diajukan oleh partai politik pengusung pasangan calon nomor urut 1 tanpa mengikutsertakan Aries Sandi Darma Putra.

Hal yang paling mendasar dampak kerugian bagi masyarakat Pesawaran dengan konsekuensi amar putusan tersebut; pertama, kedaulatan rakyat yang merupakan substansi demokrasi dalam pilkada yang pernah mereka kerjakan dalam hal pemberian hak suara pemilih pada pilkada serentak 2024 yang lalu, dibatalkan oleh MK.

Kedua, tertundanya pelayanan pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Pesawaran oleh Kepala Daerah hasil pilkada sampai terpilihnya kembali Kepada Daerah hasil PSU. Ketiga, rakyat Pesawaran harus “merelakan” uang rakyat melalui APBD Pesawaran untuk membiayai PSU yang pembiayaannya tidak sedikit untuk ukuran APBD Pesawaran yang saat ini sedang dalam kondisi defisit.

Dengan demikian, tidak terpenuhinya syarat ASDP sebagai peserta dalam pencalonan Kepala Daerah sesuai dengan proses dan tahapannya disebabkan oleh tidak profesional dan abai dalam menjalankan tugas dan tanggungjawabnya sebagai penyelenggara Pilkada Pesawaran 2024 yang dapat merugikan rakyat Pesawaran secara hukum, politik, dan penggunaan uang rakyat.

Sampai disini, logika hukum dalam perspektif asas legalitas hukum belum menemukan ketentuan hukum mana yang pantas untuk dijadikan landasan sekiranya untuk memberikan sanksi terhadap penyelenggara pilkada yang tidak profesional dan abai dalam menjalankan tugas dan tanggungjawabnya hingga dapat merugikan khususnya rakyat Pesawaran, kecualı ditemukan kemudian terdapat unsur pidana dalam hal sengaja mengabaikan tugasnya sehingga dapat meloloskan persyaratan peserta Pilkada.

Indikasi penyelenggara pilkada tidak profesional atau abai dalam menjalankan tugas dan tanggungjawabnya dapat dipahami dari perspektif tidak menjalankan code of conducts sebagai penyelenggara, dan ini menjadi ranahnya pelanggaran etik yang dapat memeriksa dan memberikan sanksi adalah Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP RI). Dari sejumlah Putusan DKPP atas pemeriksaan penyelenggara pemilu yang tercatat, sanksi terberat adalah pemberhentian dengan tidak hormat sebagai penyelenggara pemilu, tetapi khusus untuk Penyelenggara Pemilu Pesawaran (Komisioner KPU) saat ini, kelima orang komisionernya sudah berhenti dan tidak terpilih kembali sebagai komisioner KPU Pesawaran.

Paska Putusan MK dalam Pilkada Pesawaran, kita juga menemukan problem hukum baru, meskipun terindikasi tidak profesional dan abai dalam menjalankan tugas dan tanggungjawabnya sehingga “meloloskan” peserta yang tidak memenuhi persyaratan dalam penyelenggaraan pilkada, namun mereka belum dapat diberikan sanksi hukum, karena tidak ada hukum yang dilanggar mereka sebagai penyelenggara (asas legalitas).

Adagium hukum menyebutkan, bahwa hukum mengikuti perkembangan masyarakat, oleh karena itu berbagai problem hukum dan politik yang ditimbulkan dalam sengkarut hingga berujung Putusan MK aquo kiranya patut menjadi “pembelajaran” kita semua hingga fenomena yang dapat merugikan rakyat secara politik, hukum, dan keuangan rakyat serta terkalahkannya substansi demokrasi oleh abainya pelaksanaan demokrasi prosedural sebagaimana terjadi pada Pilkada Pesawaran ini tida terulang kembali.

Dan momen ini sangat tepat untuk dimasukkan sebagai bahan perubahan terhadap bangunan sistem politik kita melalui pengaturan UU Politik kita yang sebentar lagi akan dibahas perubahannya.

Penulis: Akademisi UBL & Penggiat Ruang Demokrasi.

Oleh: Dr. Wendy Melfa

(Team.red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content protected !!