Pesawaran, Tintainformasi.com — Aries Sandi Darma Putra (ASDP) dan KPU Pesawaran resmi dilaporkan ke polisi Pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mendiskualifikasi Aries Sandi Darma Putra, pada 24 Februari 2024 lalu. Forum Masyarakat Pesawaran Bersatu (FMPB) bersama beberapa Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan Organisasi Masyarakat (Ormas) yang ada di Pesawaran melaporkan ASDP dan KPU Pesawaran ke Kepolisian Resort (Polres) setempat, pada Selasa (04/03/2025).
Sumarah Ketua Harian FMPB mewakili Ketua Umum Mursalin, MS saat diwawancarai menyampaikan, bahwa akibat dari Keputusan MK tersebut masyarakat dirugikan baik waktu maupun materil, itu semua karena kecerobohan KPU Pesawaran dan akibat perbuatan Aries Sandi.
Sumarah juga menyampaikan bahwa akibat kasus ini, kerugian besar bagi masyarakat Pesawaran yaitu pemborosan APBD, karena yang seharusnya anggaran dipergunakan untuk pembangunan, ini untuk Pemilihan Suara Ulang (PSU) kembali yang menelan anggaran tidak sedikit.
Lanjut Sumarah, untuk laporan dugaan penggunaan dokumen palsu dan gelar palsu yang berlangsung dari tahun 2010.hingga tahun 2024, terdapat kejanggalan pada biodata yg ditandatangani ASDP pada tahun 2009 telah memakai gelar S2 (MH) & SK Pengangkatan Bupati Pesawaran periode 2010- 2015 yang terbit tahun 2010 juga telah memakai gelar MH, sedangkan ijazah S2 (MH) ASDP baru terbit tahun 2011.
“Jika terdapat indikasi terjadinya pidana pemilu pada proses verifikasi berkas pendaftaran pilkada 2010, kami minta agar komisioner KPU Periode 2009 – 2014 juga diambil keterangannya,” katanya.
Sumarah menegaskan, laporan yang dilayangkan merupakan tindak lanjut dari keputusan MK yang telah menganulir keikutsertaan Aries Sandi Darma Putra dalam Pilkada Pesawaran karena terbukti tidak pernah memiliki ijazah SMA/Sederajat.
Terpisah, Kepala Sat Reskrim Pesawaran AKP Devrat Aolia A mengatakan, aduan masyarakat sudah diterima dan akan dipelajari lebih lanjut dengan tim ahli. “Sudah kami terima dan akan kami pelajari dengan ahli-ahlinya nanti untuk tindaklanjut berikutnya,” pungkasnya. (**)