Tintainformasi.com – Kepolisian meluncurkan sistem tilang baru.
Polisi menghentikan tilang manual mulai akhir Januari 2025 dan menggantinya dengan tilang elektronik.
“Karena jika penegakan hukum masih melibatkan kontak langsung dengan masyarakat, maka akan ada nilai negatif yang melekat pada kami,” kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman, seperti disitir dari laman Korlantas Polri, Selasa (11/3/2025).
Dengan demikian, aparat kepolisian sepenuhnya mengandalkan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), baik statis maupun mobile untuk penindakan pelanggaran lalu lintas.
Dihimpun dari akun X @TMCPoldaMetroJaya, berikut 12 pelanggaran yang menjadi target ETLE:
- Pelanggaran ganjil-genap
- Pelanggaran marka jalan dan rambu lalu lintas
- Melebihi batas kecepatan kendaraan
- Kelebihan daya angkut dan dimensi kendaraan (ETLE Mobile)
- Menerobos lampu merah
- Melawan arus (ETLE Mobile)
- Tidak memakai helm
- Tidak memakai sabuk keselamatan
- Menggunakan ponsel saat berkendara
- Berboncengan lebih dari tiga orang (ETLE Mobile)
- Menggunakan plat nomor palsu (ETLE Mobile)
- Tidak menyalakan lampu di siang hari untuk motor (ETLE Mobile)
Meskipun ETLE Statis dan ETLE Mobile telah diterapkan, kedua sistem tersebut belum dapat maksimal dalam menegakkan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas.
Latif menjelaskan hal itu karena proses pengiriman surat tilang ke rumah pelanggar yang dinilai membutuhkan waktu dan biaya besar.
Menurutnya, pengiriman surat tilang secara manual dibatasi oleh anggaran DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran).
Dalam setahun, kata dia, hanya memungkinkan pihak kepolisian mengirimkan sekitar 600.000 surat tilang dengan anggaran sekitar Rp3 miliar.
Oleh karena itu, Polda Metro Jaya mengimplementasikan sistem Cakra Presisi yang memungkinkan pengiriman notifikasi tilang langsung kepada pengendara melalui WhatsApp.
Dengan begitu, polisi tidak perlu mengirimkan surat tilang fisik ke rumah pengendara, sehingga dapat lebih efisien dalam menangani pelanggaran lalu lintas.