Lampung

Arinal Di-Mosi Dari KONI

78
×

Arinal Di-Mosi Dari KONI

Sebarkan artikel ini

Tintainformasi.com

Lampung —

Sudah jatuh tertimpa tangga pula. Kalimat itu mungkin layak untuk menggambarkan sepenggal kisah perjalanan hidup Arinal Djunaidi saat ini. Betapa tidak.

Perjuangannya untuk memperpanjang jabatan sebagai Gubernur Lampung terkandaskan oleh hadirnya “pasangan pemula” nan muda usia –Rahmat Mirzani Djausal dan Jihan Nurlela- pada pilkada serentak 2024 lalu, kini satu-satunya posisi yang masih menghubungkannya dengan masyarakat yaitu Ketua Umum KONI Lampung pun, disoal.

Setidaknya 60 anggota dan pemilik suara yang terdiri dari cabang olahraga, cabang fungsional, dan KONI kabupaten/kota, memosi tidak percaya dan menarik kembali dukungan kepada Arinal Djunaidi sebagai Ketua Umum KONI Lampung periode 2023-2027.

Seperti diketahui, surat mosi tersebut telah disampaikan ke pengurus KONI Lampung, Rabu (12/3/2025) lalu. Penyerahan surat mosi tidak percaya itu secara resmi dilakukan oleh Margono Tarmuji, Sekretaris PABERSI (Angkat Berat), diterima oleh AKBP (Purn) Harahap, bidang organisasi, didampingi Candra Kurniawan, waketum II, di ruang Bidang Organisasi KONI Lampung, kawasan PKOR Way Halim, Bandar Lampung.

Pada surat tertanggal 1 Februari 2025 itu, intinya para pemosi mendesak KONI Lampung segera menggelar Musorprovlub dan mengganti Arinal Djunaidi dari posisi Ketua Umum KONI Lampung.

Ini “Dosa” Arinal Versi Pemosi

Lalu apa “dosa” Arinal Djunaidi hingga di-mosi? Merunut pada surat 2 halaman yang disampaikan ke pengurus KONI Lampung dengan tembusan kepada Ketua Umum KONI Pusat, Gubernur Lampung, Kadispora Lampung, dan Ketua DPRD Lampung, setidaknya ada 5 “dosa” Arinal pada KONI.

1. Kinerja secara organisasi. Arinal dinilai tidak menunjukkan sebagai pemimpin yang arif dan bijaksana. Terbukti, melakukan pergantian antar waktu (PAW) pengurus KONI tidak melalui prosedur yang benar. Bahkan 2 kali dilakukan dalam tenggang waktu berdekatan. Juga mengangkat pengurus KONI Lampung sendiri meskipun secara legal sudah ada surat keputusan dari KONI Pusat.

2. Semasa kepemimpinan Arinal sebagai Gubernur Lampung, bukannya ia membangun kembali atau merenovasi GOR Saburai sebagai venue olahraga Lampung yang bersejarah, tetapi justru merubah fungsi menjadi Masjid Agung Al-Bakrie, yang sampai kepemimpinannya berakhir tidak membangun GOR Saburai sebagai penggantinya. Arinal hanya memindahkan Patung Saburai ke Komplek PKOR dan sampai saat ini tidak jelas pembangunan gedungnya.

Padahal, dalam aturan ruislaag gedung pemerintah, harus dibangun terlebih dahulu gedung penggantinya, baru kemudian bangunan lama dapat dirobohkan.

3. Tata kelola keuangan. Ada program yang seharusnya bukan tupoksi KONI Lampung, namun diselenggarakan dan dibiayai dengan anggaran KONI Lampung. Salah satunya Gubernur Run 2024.

4. Sebagai Gubernur yang memiliki kewenangan, Arinal dinilai telah menabrak fungsi lahan PKOR yakni Pusat Kegiatan Olah Raga dengan yang bukan berfungsi untuk sarana olahraga, di antaranya membangun gedung UMKM.

5. Sebagai Gubernur yang kemudian menjadi Ketua Umum KONI Lampung, Arinal sejak awal memiliki janji akan membangun kawasan Sport Centre. Wacana ini faktanya hanya bergulir dalam satu pertemuan ke pertemuan lain, hingga ia selesai menjabat Gubernur, tidak ada realisasinya. Memang pernah dilakukan groundbreaking, namun hingga kini bukti kepemilikan lahan untuk Sport Centre belum memiliki kekuatan hukum yang jelas dan pasti.

Dalam surat mosi tidak percaya tersebut, pemosi juga meminta KONI Pusat memfasilitasi untuk dilakukan Musyawarah Olahraga Provinsi Luar Biasa (Musorprovlub) sebagai sarana pemilihan Ketua Umum KONI Lampung periode 2025-2029.

Mem-PAW 28 Pengurus

Sejarah kepemimpinan Arinal Djunaidi mencatat bahwa pada 10 Desember 2024 melalui surat bernomor: B.234/KONI-LPG/XII/2024, ditujukan kepada Ketua Umum KONI Pusat, ia mem-PAW 28 pengurus.

Tercatat di antara yang “digusur” adalah Rahmat Mirzani Djausal –saat itu Gubernur Lampung terpilih-, Irham Jafar Lan Putra, Ketua DPW PAN Lampung yang terpilih sebagai anggota DPR RI, dua politikus dari Partai Demokrat di DPRD Lampung; Deni Ribowo dan Yozirijal, mantan Ketua Bawaslu yang terpilih menjadi anggota DPRD Lampung dari PKB, Fatikhatul Khoiriyah, dan Kepala BPKAD Lampung, Marindo Kurniawan.

PAW ke-2 gaya Arinal Djunaidi yang menyulut pro kontra di kalangan penggiat dunia olahraga Lampung ini disetujui KONI Pusat melalui surat keputusan nomor: 144 tahun 2024 tentang Pergantian Antar Waktu (PAW) Ke-dua Personalia KONI Lampung Tahun 2023-2027.

Lalu apa tanggapan Arinal Djunaidi atas munculnya mosi tidak percaya dan penarikan kembali dukungan 60 penggiat olahraga di Lampung tersebut? Sayangnya, hingga berita ini ditayangkan belum didapat konfirmasi dari mantan Gubernur Lampung tersebut. (Team.tinta)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content protected !!