BeritaTinta Informasi

Peraturan Terbaru Dirjen Pajak Bagi Pemilik NPWP se-Indonesia, Per 26 Maret 2025

158
×

Peraturan Terbaru Dirjen Pajak Bagi Pemilik NPWP se-Indonesia, Per 26 Maret 2025

Sebarkan artikel ini
Peraturan Terbaru Dirjen Pajak Bagi Pemilik NPWP se-Indonesia, Per 26 Maret 2025

Tintainformasi.com – Pemerintah melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati membebaskan wajib pajak tertentu dari pelaporan SPT sesuai PMK 81/2025.

Pasal 180 aturan ini menyebutkan bahwa wajib pajak PPh tertentu tidak wajib menyampaikan SPT, dengan kriteria yang ditetapkan Dirjen Pajak.

Scroll Untuk Baca Artikel
ADVERTISEMENT

“Kriteria Wajib Pajak Pajak Penghasilan tertentu yang dikecualikan dari kewajiban pelaporan Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 180 ayat (2) ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak,” seperti dikutip dari Pasal 465 huruf s PMK 81/2024.

Dengan demikian, sambil menunggu aturan terbaru, pengecualian bagi wajib pajak atau WP yang tidak perlu membuat SPT masih mengikuti aturan PMK-147/PMK.03/2017 dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2020.

Melansir dari CNBC Indonesia pada rabu (26/3/2025), Berikut wajib pajak yang masuk kategori Non-Efektif (NE) dari Perdirjen Pajak tersebut:

  • Wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang secara nyata tidak lagi melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas
  • Wajib Pajak orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan penghasilannya di bawah PTKP
  • Wajib pajak orang pribadi sebagaimana dimaksud pada huruf b yang memiliki NPWP untuk digunakan sebagai syarat administratif antara lain guna memperoleh pekerjaan atau membuka rekening keuangan
  • Wajib pajak orang pribadi yang bertempat tinggal atau berada di luar negeri lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan yang telah dibuktikan menjadi subjek pajak luar negeri sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan dan tidak bermaksud meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya
  • Wajib pajak yang mengajukan permohonan penghapusan NPWP dan belum diterbitkan keputusan
  • Wajib pajak yang tidak menyampaikan SPT dan/atau tidak ada transaksi pembayaran pajak baik melalui pembayaran sendiri atau melalui pemotongan atau pemungutan pihak lain, selama 2 (dua) tahun berturut-turut
  • Wajib pajak yang tidak memenuhi ketentuan mengenai kelengkapan dokumen pendaftaran NPWP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (7)
  • Wajib pajak yang tidak diketahui alamatnya berdasarkan penelitian lapangan
  • Wajib pajak yang diterbitkan NPWP Cabang secara jabatan dalam rangka penerbitan SKPKB Pajak Pertambahan Nilai atas kegiatan membangun sendiri Instansi pemerintah yang tidak memenuhi persyaratan sebagai pemotong dan/atau pemungut pajak, namun belum dilakukan penghapusan NPWP
  • Wajib pajak selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf j yang tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif, tetapi belum dilakukan penghapusan NPWP.

Saat ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan pun tengah menggodok aturan terbaru yang merinci kriteria wajib pajak tidak perlu lagi melapor Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan pajak.

Yang jelas, Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo telah memastikan kini wajib pajak badan tak perlu lagi repot dalam pengisian SPT Tahunan karena pada 2025 akan ada sistem inti administrasi perpajakan atau Coretax.

Salah satu keunggulan sistem Coretax itu ialah adanya layanan pre populated data SPT. Artinya, sistem coretax akan otomatis mengisikan data-data pelaporan SPT wajib pajak badan.

“Ini yang mungkin menjadi kemudahan yang ditawarkan ketika Coretax diimplementasikan,” kata Suryo saat konferensi pers di Kantor Pusat Kementerian Keuangan, Jakarta.

Suryo menjelaskan, pre populated SPT khusus WP badan ini adalah untuk yang menerbitkan bukti potong ataupun bukti pungut pajak pada pihak lain.

Dengan skema pre populated ini, data pemotongan dan/atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga (pemungut pajak) secara otomatis tersaji dalam konsep SPT Tahunan Wajib Pajak yang diisi secara elektronik (e-filing).

Berdasar data yang telah tersaji tersebut, Wajib Pajak tinggal mengkonfirmasi kebenarannya. Dengan demikian, pengisian SPT Tahunan bisa dilakukan dengan lebih cepat, mudah, dan akurat.

error: Content protected !!