BERITA

Warga Indonesia yang Bergaji Rp12 Juta Wajib Tahu, Aturan Pemerintah Ini Segera Diberlakukan

136
×

Warga Indonesia yang Bergaji Rp12 Juta Wajib Tahu, Aturan Pemerintah Ini Segera Diberlakukan

Sebarkan artikel ini
Warga Indonesia yang Bergaji Rp12 Juta Wajib Tahu, Aturan Pemerintah Ini Segera Diberlakukan

Tintainformasi.com – Pemerintah menetapkan batas penghasilan maksimal Rp 12 juta bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) untuk mengakses KPR subsidi.

Aturan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Nomor 5 Tahun 2025, dengan kriteria gaji disesuaikan berdasarkan zona wilayah.

Scroll Untuk Baca Artikel
ADVERTISEMENT

“Seminggu lalu, 22 April, Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Nomor 5 sudah selesai kita harmonisasi, dengan demikian pijakan hukum menyangkut besaran penghasilan dan persyaratan pembangunan dan perolehan rumah sudah memiliki besarannya,” kata Menteri Hukum Supratman Andi Agtas saat bertemu Menteri PKP Maruarar Sirait di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta Selatan, Kamis (24/4).

Gaji Rp 12 juta berlaku sebagai batas maksimal untuk masyarakat single atau belum kawin di Zona 4 yakni Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi.

Sementara untuk yang sudah kawin, batas gaji maksimal untuk pasangan suami-istri adalah Rp 14 juta. Sedangkan untuk satu orang peserta Tapera batas gajinya adalah Rp 14 juta.

Sementara untuk wilayah lain, Zona 1 yakni Jawa (kecuali Jakarta Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), Sumatera, Nusa Tenggara Timur, dan Nusa Tenggara Barat batas gaji maksimal untuk single adalah Rp 8,5 juta dan untuk yang sudah kawin adalah Rp 10 juta.

Untuk satu orang peserta Tapera batas gaji adalah Rp 10 juta.

Di Zona 2 yakni Kalimantan, Sulawesi, Kepulauan Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Maluku, Maluku Utara, Bali, gaji maksimal untuk single adalah Rp 9 juta dan untuk yang sudah kawin adalah Rp 11 juta.

Untuk satu orang peserta Tapera batas gaji adalah Rp 11 juta.

Sedangkan si Zona 3 yakni Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Selatan, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya, batas gaji maksimal untuk single adalah Rp 10,5 juta dan untuk yang sudah kawin adalah Rp 12 juta.

Untuk satu orang peserta Tapera batas gaji adalah Rp 12.000.000.

Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti juga menjelaskan alasan mengapa batas gaji maksimal tersebut ditetapkan berdasarkan zona.

“Ini lebih relevan dengan tingkat hidup dan gaya hidup masyarakat di kawasan tersebut. Batas Rp 14 juta atau Rp 12 juta (kawin) ini adalah batas maksimum, bukan minimum, artinya penghasilan maksimum pasangan yang bisa memperoleh fasilitas perumahan murah dari pemerintah,” kata Amalia.
Aturan ini mencabut besaran maksimal gaji MBR untuk mengakses rumah subsidi yang sebelumnya diatur dalam Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 22/KPTS/M/2023.




Thanks!