Tintainformasi.com – Pemerintah memastikan tarif listrik subsidi dan non-subsidi tetap sama pada Mei 2025, sesuai ketetapan triwulan II yang berlaku sejak April hingga Juni 2025.
Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo, menyatakan kebijakan ini untuk menjaga daya beli masyarakat dan mendorong ekonomi nasional.
“PLN siap mendukung langkah tersebut dengan terus menjaga keandalan pasokan listrik serta mutu pelayanan bagi seluruh pelanggan,” jelasnya, seperti dilansir dari kompas.com, Senin (28/4/2025).
Tarif listrik triwulan II tetap menggunakan acuan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik, di mana penyesuaian tarif seharusnya mempertimbangkan perubahan parameter ekonomi makro seperti kurs, harga minyak mentah (ICP), inflasi, dan Harga Batu Bara Acuan (HBA).
Namun, untuk periode ini, penyesuaian tarif diputuskan tidak dilakukan.
- R-1/TR 900 VA-RTM: Rp1.352 per kWh
- R-1/TR 1.300 VA: Rp1.444,70 per kWh
- R-1/TR 2.200 VA: Rp1.444,70 per kWh
- R-2/TR 3.500–5.500 VA: Rp1.699,53 per kWh
- R-3/TR di atas 6.600 VA: Rp1.699,53 per kWh
Keperluan bisnis:
- B-2/TR 6.600–200 kVA: Rp1.444,70 per kWh
- B-3/TM,TT di atas 200 kVA: Rp1.114,74 per kWh
Sektor industri:
- I-3/TM di atas 200 kVA: Rp1.114,74 per kWh
- I-4/TT di atas 30.000 kVA: Rp996,74 per kWh
Untuk fasilitas pemerintah dan penerangan jalan umum:
- P-1/TR 6.600–200 kVA: Rp1.699,53 per kWh
- P-2/TM di atas 200 kVA: Rp1.522,88 per kWh
- P-3/TR (PJU): Rp1.699,53 per kWh
- L/TR,TM,TT: Rp1.644,52 per kWh
Untuk layanan pelayanan sosial:
- S-1/TR 450 VA: Rp325 per kWh
- S-1/TR 900 VA: Rp455 per kWh
- S-1/TR 1.300 VA: Rp708 per kWh
- S-1/TR 2.200 VA: Rp760 per kWh
- S-1/TR 3.500–200 kVA: Rp900 per kWh
- S-2/TM di atas 200 kVA: Rp925 per kWh
Sedangkan untuk rumah tangga subsidi:
- R-1/TR 450 VA: Rp415 per kWh
- R-1/TR 900 VA: Rp605 per kWh