BERITALampung

Berjuang selama 17 Tahun, Raibnya Dana Pensiunan Guru yang Diduga Digelapkan Pengurus Koperasi Betik Gawi

202
×

Berjuang selama 17 Tahun, Raibnya Dana Pensiunan Guru yang Diduga Digelapkan Pengurus Koperasi Betik Gawi

Sebarkan artikel ini
Seedbacklink

Tintainformasi.com, Lampung — Sejumlah Advokat yang terdiri dari Syech Hud Ismail, S.H., Wanasis Lenade, S.H., Benny HN. Mansyur, S.H., Edi Samsuri, S.Fil.I., S.H., Chintia Mutiara Dewi, S.H., Moammar Iqbal Trenggono, S.H. yang kesemuanya merupakan Advokat dari Kantor Hukum Syech Hud Ismail, S.H. & Rekan adalah Penasehat Hukum salah satu Ahli Waris korban yang saat ini memperjuangkan sejumlah uang titipan modal Rp. 100.000.000′- kepada KPRI Betik Gawi Dinas Pendidikan Kota Bandar Lanpung.

Ibu Helmayati (Almarhumah) adalah salah satu Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Pemerintah Kota Bandar Lampung sebagaimana Nomor Induk Pegawai (NIK) 130474245 dan telah Pensiun kurang lebih pada tahun 2016. Sebagai Pegawai Negeri Sipil salah satu Guru dan pada saat itu otomatis terdaftar sebagai Anggota resmi KPRI Betik Gawi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bandar Lampung sebagaimana Kartu Tanda Anggota Nomor. 123/B/2002 Nomor Anggota. 0772;

Scroll Untuk Baca Artikel
ADVERTISEMENT

Semasa hidupnya Ibu Helmayati (Almarhumah) memberikan Uang Titipan Modal sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) sebagaimana Lembar Bukti Penerimaan Kas KM. No. 204 Tanggal 10 Desember 2015;

Karena dirasa uang titipan modal tersebut tidak ada kejelasan status nya maka pada saat itu Ibu Helmayati pada tanggal 5 April 2017 mempertanyakan kepada salah satu Pengurus KPRI Betik Gawi Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung Bapak Joko Purwanto namun jawaban yang bersangkutan masih belum bisa meyakinkan atas kejelasan uang titipkan modal tersebut. Sehingga setelah itu Ibu Helmayati memutuskan untuk segera menarik/mengambil kembali haknya berupa uang Titipan Modal tersebut melalui Surat Permohonan Penarikan Titipan Modal Anggota KPRI Betik Gawi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bandar Lampung Tanggal 15 September 2022.

Dalam kondisi sakit, Ibu Helmayati terus tetap berjuang guna meminta kembali haknya, namun yang bersangkutan terlebih dahulu meninggal dunia pada tanggal 11 November 2023 dengan menyisakan kepedihan atas haknya yang belum kembali sebagaimana Surat keterangan Kematian Kelurahan Gunung Agung Kecamatan Langkapura Nomor.474.1/122/VI.84.104/XI/2023 Tanggal 13 November 2023 dan Kutipan Akta Kematian Dinas kependudukan dan Catatan Sipil Pemerintah Kota Bandar Lampung Nomor. 1871-KM-1612023-0032 Tanggal 16 November 2023.

Pasca meninggalnya Ibu Helmayati, sekitar tanggal 18 November 2023 Para Ahli Waris berkonsultasi dengan Penasehat Hukum dan memutuskan untuk mempercayakan dan meminta bantuan upaya hukum pada Kantor Hukum Syech Hud Ismail, S.H. dan Rekan sebagaimana Surat Kuasa Khusus Nomor. 061/B/S-KUASA/SHI&R/XI/2023 Tanggal 24 November 2023 dan untuk kemudian Penasehat Hukum mengirimkan Surat Somasi secara patut kepada KPRI Betik Gawi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bandar Lampung Nomor. 062/B/SOM-1/SHI&RXI/2023 Tanggal 30 November 2023 dan oleh salah satu staf KPRI Betik Gawi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bandar Lampung disarankan untuk menghubungi Bapak Joko Purwanto.

Karena tidak ditanggapi Somasi tersebut maka Penasehat Hukum mengirimkan kembali Surat Somasi II Nomor. 065/B/SOM-II/SHI&R/XII/2023 Tanggal 11 Desember 2023.

“Untuk mendapatkan kepastian hukum klien, perkara ini telah kami laporkan secara resmi di SPKT Polda Lampung yang juga dihadiri oleh salah satu Ahli Waris Ibu Helmayati yaitu Marthatio Saputra sebagaimana Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor. STTLP/B/366/V/2025/SPKT/POLDA LAMPUNG Tanggal 24 Mei 2025, sepenuhnya kami berharap kepada Penyidik untuk dapat mengungkap siapa pelaku dan dikenakan sebagaimana Pasal 372 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) Indonesia yang mengatur tentang penggelapan dalam jabatan.

“Barang siapa yang dengan sengaja dan melawan hukum memiliki atau menguasai barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, barang itu dipakai atau dibuangnya, sehingga barang itu tidak dapat digunakan lagi sebagaimana mestinya, dipidana karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.” Ujar Benny HN. Mansyur, S.H. yang juga Ketua DPW Persatuan Advokasi Indonesia (PERSADIN) Lampung.

Secara tegas disampaikan juga oleh Chintia Mutiara Dewi, S.H.

” Koperasi suatu kumpulan orang-orang untuk bekerja sama demi kesejahteraan bersama. Berdasarkan undang-undang nomor 12 tahun 1967, koperasi indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial dan beranggotakan orang-orang, badan-badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. Tujuan koperasi yaitu menjadikan kondisi sosial dan ekonomi anggotanya lebih baik dibanding sebelum bergabung dengan koperasi, jadi sudah jelaslah secara gamblang didirikannya koperasi bukan untuk mendzholimi anggotanya bahkan mengabaikan hak²nya bahkan sangat berani dengan cara melawan hukum menggelapkan dana tersebut, semoga negara dapat hadir dalam membuat terang benderangnya perkara ini “





Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Thanks!