BERITAOgan IlirSumatera Selatan

Berkas Perkara Tindak Pidana Pencurian Lengkap, Polsek Tanjung Batu Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti ke Kejaksaan Negeri Ogan Ilir

272
×

Berkas Perkara Tindak Pidana Pencurian Lengkap, Polsek Tanjung Batu Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti ke Kejaksaan Negeri Ogan Ilir

Sebarkan artikel ini
Seedbacklink

Tintainformasi.com, Tanjung Batu, 4 Juni 2025 – Setelah dinyatakan lengkap (P21) oleh pihak Kejaksaan, Polsek Tanjung Batu Polres Ogan Ilir melaksanakan pelimpahan tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan ke Kejaksaan Negeri Ogan Ilir, pada Rabu (4/6/2025) sekira pukul 10.00 WIB.

Kegiatan pelimpahan ini dipimpin oleh Plt. Kanit Reskrim Polsek Tanjung Batu AIPDA MANSYUR bersama anggota BRIPTU AGUNG JAYA KUSUMA, S.H., sesuai dengan surat dari Kejaksaan Negeri Ogan Ilir Nomor: B-794/L.6.24/Eoh.1/06/2025 tanggal 27 Mei 2025, tentang pemberitahuan hasil penyidikan telah lengkap (P21).

Scroll Untuk Baca Artikel
ADVERTISEMENT

Adapun tiga orang tersangka yang dilimpahkan berinisial:

  1. M (39), petani, warga Dusun II Desa Segayam, Kecamatan Pemulutan Selatan, Kabupaten Ogan Ilir
  2. S (38), petani, warga Dusun II Desa Lebak Pering, Kecamatan Pemulutan Selatan, Kabupaten Ogan Ilir
  3. HS (35), petani, warga Dusun II Desa Pematang Bangsal, Kecamatan Pemulutan Selatan, Kabupaten Ogan Ilir

Ketiga tersangka diduga kuat melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-1 dan ke-4 KUHPidana.

Kapolsek Tanjung Batu, IPTU Dr. Syaparudin Akso, S.H., M.Si., CPHR, CHT, menyampaikan bahwa proses pelimpahan tahap II ini berjalan lancar dan merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menindaklanjuti proses hukum secara profesional dan transparan . “Kami melaksanakan prosedur sesuai aturan yang berlaku. Setelah dinyatakan lengkap oleh Jaksa, kami segera lakukan koordinasi dan pelimpahan tersangka serta barang bukti ke Kejaksaan. Kami akan terus mengawal proses hukum ini hingga tuntas,” ungkap Kapolsek.

Dengan pelimpahan ini, proses penyidikan dari pihak kepolisian resmi selesai dan perkara kini sepenuhnya menjadi kewenangan Kejaksaan untuk proses penuntutan lebih lanjut di persidangan.

( Relis/ABS/Medi)





Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Thanks!