BERITALampungPEMERINTAHANPesawaran

12 Desa di Kecamatan Padang Cermin Menandatangani Akta Notaris Koperasi Desa Merah Putih

100
×

12 Desa di Kecamatan Padang Cermin Menandatangani Akta Notaris Koperasi Desa Merah Putih

Sebarkan artikel ini

Tintainformasi.com, Pesawaran —
Pengurus dan pengawas Koprasi Desa Merah Putih dari 12 Desa sekecamatan Padang Cermin menandatangani Akta Notaris Koperasi Desa Merah Putih berlangsung di ruangan Aula kantor Camat Padang Cermin.
Rabu ( 18 /06/2025 ).

Penandatanganan Akta Notaris Koperasi Desa Merah Putih bertujuan untuk mengukuhkan badan hukum,menetapkan koperasi sebagai badan hukum yang sah dan terdaftar di pemerintah.Mengatur kepengurusan menentukan struktur kepengurusan koperasi, termasuk pengurus dan anggota.
Menetapkan Anggaran Dasar, mengatur tujuan, kegiatan, dan keuangan koperasi.

Scroll Untuk Baca Artikel
ADVERTISEMENT

Dengan penandatanganan akta notaris, Koperasi Desa Merah Putih dapat mengakses fasilitas pemerintah untuk mendapatkan dukungan dan fasilitas dari pemerintah untuk pengembangan koperasi.
Meningkatkan kesejahteraan masyarakat,meningkatkan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat desa melalui kegiatan koperasi.

Biaya pembuatan akta notaris untuk Koperasi Desa Merah Putih diupayakan tetap murah untuk mendukung percepatan pembentukan koperasi.

Penandatangan akta Notaris dihadiri Plh Camat Padang Cermin Eko Novian,Notaris Sulistyo Sri Rahayu, S.H., M.Kn.,pengurus dan pengawas Koprasi Desa Merah Putih sekecamatan padang cermin.

Notaris Sulistyo Sri Rahayu, S.H., M.Kn.,menerangkan pada media ini,12 Desa di Kecamatan Padang Cermin yakni Desa Trimulyo-Desa Way Urang-Desa Paya-Desa Tambangan-Desa Hanau Brak-Desa Khepong Jaya-
Desa Banjaran-Desa Padang Cermin-Desa Dantar-Desa Durian-Desa Sanggi dan Desa Gayau menandatangani Akta Notaris pendirian Koprasi Desa Merah Putih.

” Semua pengurus terdiri dari Ketua,Sekretari dan bendahara, dan pengawas ( Kepala Desa ) memberi kuasa kepada Notaris untuk meminta di legalitaskan badan hukumnya,ini sudah ada SK satu keluar “terang Notaris Sulistyo Sri Rahayu.

” Visi Misi atau tujuan negara itukan memahmurkan dan mensejahtrakan masyarakat desa melalui koprasi,mereka mempunyai usaha intinya dari kita untuk kita yang nantinya masyarakat akan mendapatkan pekerjaan kemudian pemuda pemudianya menjadi giat untuk menjalankan usaha,”katanya.

Notaris Sulistyo Sri Rahayu mengungkapkan bahwa dari kementrian koprasi ada tujuh bidang jenis usaha yang di wajibkan seperti kantor koperasi,
kios sembako,pergudangan,
simpan pinjam, transportasi,
Expedisi dan apotik desa,bisa di tambah dengan usaha lainnya tapi dari ketujuh bidang usaha tersebut ada sepesifikasinya lagi di jabarkan dalam sub-subnya.
(Tim red GWI)





Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Thanks!