BERITAHUKUM & KRIMINALLampung BaratPEMERINTAHAN

Simbol Negara Dihina, DPW Forsal dan Media Laporkan Camat Pagar Dewa Kepolisi

256
×

Simbol Negara Dihina, DPW Forsal dan Media Laporkan Camat Pagar Dewa Kepolisi

Sebarkan artikel ini

Tintainformasi.com, Lampung Barat, 3 Juli 2025 — Tindakan tegas akan diambil oleh DPW FORSAL Lampung Barat bersama gabungan awak media, menyusul temuan pengibaran bendera Merah Putih dalam kondisi robek dan kusam di Kantor Kecamatan Pagar Dewa Kabupaten Lampung Barat pada Kamis, 3 Juli 2025, pukul 15.50 WIB.

Setelah melakukan dokumentasi dan pencatatan di lokasi, pihak DPW FORSAL menyatakan akan melaporkan Pemerintah Kecamatan Pagar Dewa secara resmi ke Polres Lampung Barat atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.

Scroll Untuk Baca Artikel
ADVERTISEMENT

“Kami tidak main-main. Ini bentuk pelecehan terhadap simbol negara. Kami akan layangkan laporan resmi ke Polres Lampung Barat agar ada tindakan hukum dan efek jera,” tegas Miftahul Alimin Rambe Ketua DPW FORSAL Lampung Barat.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009, berikut adalah ketentuan yang dilanggar:

Pasal 24 huruf c:
“Setiap orang dilarang mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam.”
Pasal 35:
“Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam tidak boleh dikibarkan dan harus dimusnahkan secara hormat.”
Pasal 66:
“Setiap orang yang melanggar Pasal 24 huruf c dapat dipidana paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp100 juta.”

Pengibaran bendera negara yang rusak oleh sebuah institusi pemerintahan bukanlah kesalahan teknis semata, melainkan bentuk pengabaian terhadap martabat negara yang jelas diatur dalam peraturan perundang-undangan.

DPW FORSAL dan media juga akan melampirkan bukti foto dan video sebagai bagian dari laporan hukum, serta meminta agar pihak kecamatan memberikan klarifikasi terbuka kepada publik.

Redaksi Gabungan Media Pusatnews, Tinta informasi, identikpos, esensijurnalis & DPW FORSAL Lampung Barat
Dokumentasi dan laporan sedang dipersiapkan untuk dilayangkan ke Polres Lampung Barat.

(Tim Gabungan Media DPW-FORSAL Lampung Barat)

Budiman Pangestu




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Thanks!