Metro,TintaInformasi.com–Imbas Dugaan Penggelapan Dana Nasabah, Kacab Bank Lampung kota Metro Dan Oknum D kini sudah Di Mutasi”. Bagaimana Kasusnya Kini, Namun menurut Penasehat Hukum Adi Setiyawan kasus tersebut masuk kategori pidana murni.
Manager Operasional Bank Lampung Cabang kota Metro Zazuli, Saat dikonfirmasi, enggan berkomentar terkait kasus yang diduga melibatkan salah seorang Karyawannya berinisial D yang diduga telah menggelapkan dana Nasabah hingga satu miliyar Rupiah.
Menurut Kepala Bagian operasional Bank Lampung Cabang kota Metro Zazuli saat dikonfirmasi pada Jumat pagi tanggal 21/1/2022 di ruang kerjanya. Dirinya mengaku tidak punya kapasitas untuk memberikan keterangan, karena sudah jadi kewenangan Pusat.
Namun demikian Zazuli hanya menyarankan agar Media bisa menghubungi bagian Humas Kantor pusat Bank Lampung di Bandar Lampung
Menurutnya, karena keterbatasan kewenangan mengapa Pihaknya tidak berhak memberikan keterangan kepada Media, karena sudah menjadi kewenangan Bank Lampung Pusat.
Hanya saja Dirinya mengaku kalau Oknum berinisial D bersama Kepala Cabang yang lama sudah dimutasi oleh Pusat. Sehingga Dirinya tidak tahu sejauh mana perkembangan kasus tersebut.
“Maaf Saudara saudara, Saya sebagai Manager operasional tidak berhak memberikan keterangan, namun terkait dengan kasus tersebut saat ini Mereka sudah dimutasi ke kantor Pusat, termasuk Oknum D dan Kepala Cabang Bank Lampung Metro yang lama” pungkas Zazuli.
Sementara itu, Penasehat Hukum Adi Setiyawan, Okta Vernando dan Andriyadi kepada Media mengaku bahwa kasus Bank Lampung Cabang Metro telah di laporkan ke Penyidik Polda Lampung, ” kita tinggal menunggu proses penegakan Hukum dari Aparat Penegak Hukum Polda Lampung, Kita menduga Bank Lampung Cabang Metro telah melakukan froud yaitu kejahatan perbankkan seperti yang diatur pada pasal 49 Undang Undang perbankkan dengan ancaman pidana paling rendah lima belas tahun atau denda maksimal 200 Miliyar”.(Red)