BERITALampung Barat

Tak Terima Hasil RJ Polda Lampung, Enam Korban Tipu Gelapkan Kopi Dengan Nilai Milyaran Pelaku Kini Dibebaskan

188
×

Tak Terima Hasil RJ Polda Lampung, Enam Korban Tipu Gelapkan Kopi Dengan Nilai Milyaran Pelaku Kini Dibebaskan

Sebarkan artikel ini

Tintainformasi.com, AIR HITAM – Harapan puluhan petani dan pemasok kopi untuk memperoleh keadilan atas dugaan penipuan bisnis kopi oleh Ahmad Romadhon alias Adon, warga Pekon Gunung Terang, Kecamatan Air Hitam, Lampung Barat, kian sirna. Kasus yang telah bergulir sejak 2024 itu hingga kini belum menunjukkan kejelasan hukum.

Kerugian akibat kasus ini ditaksir mencapai puluhan miliar rupiah. Para korban mengaku belum menerima sepeser pun pembayaran dari hasil penjualan kopi mereka. Gugatan praperadilan telah diajukan ke Pengadilan Negeri Tanjungkarang, namun belum membuahkan hasil.

Scroll Untuk Baca Artikel
ADVERTISEMENT

Upaya mediasi melalui Restorative Justice (RJ) justru menambah kekecewaan korban. Dalam pertemuan yang difasilitasi oleh penyidik Polda Lampung dan dihadiri LSM Porsal, sejumlah korban mengaku dipaksa menyetujui kesepakatan damai, dengan dalih bahwa semua aset tersangka telah disita dan tidak ada dana untuk melunasi utang.

“Kalau RJ ditolak, semua aset jadi milik negara. Kami dipaksa menyetujui karena takut makin rugi,” ujar Rozikin, salah satu korban saat pertemuan di rumah anggota DPRD Lampung Barat, Prayitno, S.H.

Nama-Nama Korban yang Hadir Pertemuan:
Pk Sain, Rojikin, Dedek Mustopa, Iswan, Sardi Samsul, Sulaiman Beserta Joko

Dari 19 barang bukti yang disita, hanya 15 yang dibagikan ke korban. Sisanya dianggap tidak layak karena disebut palsu atau barang pribadi tersangka. Lebih ironis, pembagian aset pun dipotong 20 persen untuk biaya hukum, dan menurut pengakuan korban, sebagian dana diduga mengalir ke penyidik.

Salah satu kelompok korban mendapatkan aset berupa rumah mewah di Cimahi, Bandung senilai Rp1,5 miliar. Namun aset tersebut justru menjadi beban karena tak kunjung terjual meski sudah diturunkan harganya menjadi Rp1,2 miliar.

Para korban juga mempertanyakan transparansi penyidik terhadap sisa aset yang belum disita, serta menyayangkan proses RJ yang dinilai terlalu tergesa-gesa dan penuh tekanan.

“Kasus ini harus diusut tuntas. Jangan sampai rakyat kecil terus menjadi korban penipuan model seperti ini,” tegas Prayitno, anggota DPRD Lampung Barat.

Para korban mendesak agar Polda Lampung dan aparat hukum menindaklanjuti dengan serius, menyita seluruh aset tersangka, dan mengembalikan hak para korban secara adil dan utuh. Mereka juga meminta pengawasan ketat terhadap pelaksanaan RJ agar tidak menjadi alat pemaksaan dalam penyelesaian perkara.

(Budiman Pangestu)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Thanks!