Bandar LampungBERITA

Akademisi FH UBL : LGBT adalah Penyimpangan dan Bisa dijerat Pidana

279
×

Akademisi FH UBL : LGBT adalah Penyimpangan dan Bisa dijerat Pidana

Sebarkan artikel ini

Tintainformasi.com, Bandar Lampung, 13 Juli 2025 —
Pada diskusi Publik yang dilakukan oleh Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia Cabang Bandar Lampung Zainudin Hasan menyampaikan bahwa Lesbian Gay Biseksual dan Transgender (LGBT) merupakan salah satu bentuk penyimpangan sosial yang tidak sesuai dengan norma masyarakat Indonesia baik dari sisi Norma Agama, Norma Hukum maupun Norma Sosial masyarakat.

Zainudin bahkan menyampaikan bahwa bisa saja pelaku LGBT ini dijerat dengan hukum pidana baik Tindak Pidana umum yang diatur dalam KUHP maupun pidana khusus seperti Undang-Undang ITE, Undang-Undang Pornografi, dan Undang-Undang Perlindungan anak. Dalam KUHP ancaman pidana ini dapat dilihat pada delik kesusilaan yang ada pada Pasal 281, Pasal 282, Pasal 283, dan Pasal 292 KUHP yang ancaman Pidananya bisa sampai 5 tahun penjara.

Scroll Untuk Baca Artikel
ADVERTISEMENT

Begitupula dalam Tindak pidana khusus seperti dengan menyebarkan konten berbau pornografi melalui media sosial dapat dikenakan Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 45 ayat (1) dengan ancaman pidana penjara sampai 6 tahun. Serta UU Perlindungan anak yang ancaman pidananya sampai 15 tahun penjara.

Dalam KUHP Nasional yang akan berlaku Tahun 2026 nanti bahkan dalam Pasal 414 ayat (1) sudah secara jelas dan eksplisit “Setiap orang yang melakukan perbuatan cabul terhadap orang lain yang berbeda atau sama jenis kelaminnya” yang ancaman pidananya bisa sampai 9 tahun (huruf c).

Selain itu, dari sudut pandang hukum adat, Zainudin Hasan yang juga pengajar mata kuliah Hukum Adat di Universitas Bandar Lampung ini menjelaskan bahwa dalam hukum adat umumnya, banyak komunitas adat memandang hubungan sesama jenis atau identitas gender non-normatif sebagai penyimpangan dari norma tradisional.

Pandangan mayoritas masyarakat adat di Indonesia khususnya masyarakat adat Lampung cenderung menganggap LGBT bertentangan dengan norma-norma adat yang bersifat patriarkal dan heteronormatif. Dalam beberapa masyarakat adat, pelanggaran norma adat terkait seksualitas bisa dikenai denda, sanksi sosial pengucilan, atau bahkan hukuman adat yang berat.

Bagi masyarakat adat lampung perilaku LGBT termasuk kedalam ranah hukum Cepalo, melanggar hukum adat dengan hukuman yang tergolong berat bahkan kalau di zaman dahulu sebelum berlaku hukum nasional pelaku pelanggar kesusilaan tersebut sampai mendapat ancaman hukuman mati.

Memuat judul...


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Thanks!