Tintainformasi.com, Lampung — Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung bersama Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Lampung Timur (Kejari Lamtim), Kamis (17/7/2025) malam, berhasil membekuk Daftar Pencarian Orang (DPO) tindak pidana korupsi, berinisial KM alias AS, saat ia tengah menikmati makan malamnya di RM Nasi Kapau Minang Indah, kawasan Jln. Ryacudu, Korpri, Sukarame, Bandarlampung.
Kasi Penkum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, SH, MH, menjelaskan, KM alias AS yang dibekuk pukul 18.15 Wib Kamis (17/7/2025) itu telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi pelaksanaan pembangunan Gedung Mess Guru MAN IC Lampung Timur tahun anggaran 2021 dengan nilai anggaran sebesar Rp 2,266 miliar.
Dikatakan, kasus ini telah ditangani oleh Kejaksaan Negeri Lampung Timur sejak Mei 2024 lalu, namun selama proses penyidikan tersangka KM sempat melarikan diri selama kurang lebih satu tahun.
Penangkapan dilakukan berdasarkan operasi intelijen yang terencana dan langsung dilanjutkan dengan pemeriksaan oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Lampung Timur di Kantor Kejaksaan Tinggi Lampung di Telukbetung.
“Selanjutnya, tersangka KM ditahan di Rumah Tahanan Kelas I Way Huwi Bandar Lampung selama 20 hari sejak 17 Juli hingga 5 Agustus 2025,” kata Ricky Ramadhan.
Dijelaskan, penahanan terhadap tersangka KM alias AS dilakukan dengan mempertimbangkan potensi tersangka untuk melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, serta kemungkinan mengulangi tindak pidana.
Ricky menegaskan bahwa
Kejaksaan Tinggi Lampung berkomitmen dalam memberantas tindak pidana korupsi dengan menjalankan proses hukum secara transparan dan akuntabel.
“Keberhasilan penangkapan ini juga menjadi pesan moral bahwa negara hadir untuk menegakkan keadilan dan memastikan penanganan perkara dilakukan secara tuntas. Keberhasilan penangkapan ini menjadi bukti nyata bahwa di manapun pelaku kejahatan bersembunyi, keadilan akan tetap mengejar mereka. Kami bertekad untuk terus menjaga integritas, mengawal proses hukum secara profesional, dan memastikan tidak ada ruang bagi pelaku korupsi untuk lepas dari jerat hukum,” urai Ricky Ramadhan. (fjr)