TINTAINFORMASI.COM, LAMPUNG SELATAN —
Direktur Utama BUMD PT Lampung Selatan Maju (Perseroda), ES (48), resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan perusahaan milik daerah tersebut.
Penetapan tersangka dilakukan oleh penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri Lampung Selatan pada Senin, 21 Juli 2025 sekitar pukul 16.10 WIB di Kantor Kejari Lampung Selatan. Penetapan ini didasarkan pada Surat Nomor: TAP-Print-01/L.8.11/Fd.1/07/2025, setelah penyidik memperoleh cukup bukti atas dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara.
Dalam rilis resminya, Kepala Kejari Lampung Selatan, Afni Carolina, S.H., M.H., menyebutkan bahwa dugaan penyimpangan yang dilakukan ES terjadi pada periode tahun 2022 hingga 2023 saat menjabat sebagai Direktur Utama PT Lamsel Maju.
Audit internal Kejaksaan Tinggi Lampung menemukan kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp517.382.907. Nilai kerugian itu berasal dari sejumlah pendapatan dan pengeluaran keuangan yang tidak bisa dipertanggungjawabkan. Temuan ini diperkuat dengan Laporan Hasil Audit Kejati Lampung Nomor: R-70/L.8.7/H.III.3/06/2025 tertanggal 10 Juni 2025.
Tak menunggu lama, Kejari Lamsel langsung melakukan penahanan terhadap tersangka. ES akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas II A Kalianda berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-01/L.8.11/Fd.1/07/2025.
Penyidik menjerat ES dengan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 dan subsidiair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, serta jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam rilis resminya, Kepala Kejari Lampung Selatan, Afni Carolina, S.H., M.H., menyebutkan bahwa dugaan penyimpangan yang dilakukan ES terjadi pada periode tahun 2022 hingga 2023 saat menjabat sebagai Direktur Utama PT Lamsel Maju.
Audit internal Kejaksaan Tinggi Lampung menemukan kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp517.382.907. Nilai kerugian itu berasal dari sejumlah pendapatan dan pengeluaran keuangan yang tidak bisa dipertanggungjawabkan. Temuan ini diperkuat dengan Laporan Hasil Audit Kejati Lampung Nomor: R-70/L.8.7/H.III.3/06/2025 tertanggal 10 Juni 2025.
Tak menunggu lama, Kejari Lamsel langsung melakukan penahanan terhadap tersangka. ES akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas II A Kalianda berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-01/L.8.11/Fd.1/07/2025.
Penyidik menjerat ES dengan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 dan subsidiair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, serta jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Penetapan tersangka terhadap petinggi BUMD ini menimbulkan keprihatinan serius di tengah publik. Pasalnya, PT Lamsel Maju dibentuk untuk mendorong kemandirian ekonomi daerah dan meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). Namun alih-alih memberi kontribusi nyata, badan usaha milik Pemkab Lamsel ini justru terseret ke pusaran dugaan tindak pidana korupsi.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai sejauh mana fungsi pengawasan internal dan eksternal, termasuk dari Dewan Pengawas dan pemegang saham utama yaitu Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan. Tidak sedikit kalangan menilai bahwa lemahnya kontrol terhadap BUMD menjadi celah subur terjadinya penyimpangan keuangan.
Sejumlah aktivis anti-korupsi pun mendesak agar penanganan kasus ini tidak berhenti pada satu tersangka saja. Mengingat pola korupsi dalam BUMD umumnya melibatkan lebih dari satu pihak, mulai dari jajaran direksi hingga pihak luar yang ikut menikmati aliran dana. (RS/*)