Scroll untuk baca artikel
BERITAHUKUM & KRIMINALLampungTanggamus

Kejari Tanggamus Terima Titipan Uang Rp.140 Juta dari Terdakwa Kasus Korupsi Pengadaan Interior-Eksterior Kantor BPRS

150
×

Kejari Tanggamus Terima Titipan Uang Rp.140 Juta dari Terdakwa Kasus Korupsi Pengadaan Interior-Eksterior Kantor BPRS

Sebarkan artikel ini
Seedbacklink

Tintainformasi.com, Tanggamus – Kejaksaan Negeri Tanggamus menerima titipan uang senilai total Rp140 juta dari terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa interior serta eksterior ruko Kantor PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Kabupaten Tanggamus Tahun Anggaran 2021 dan 2022.

Uang tersebut diserahkan secara bertahap oleh keluarga terdakwa berinisial ASP, yang merupakan penyedia jasa dalam proyek tersebut.

Scroll Untuk Baca Artikel
ADVERTISEMENT

“Pada hari ini, Senin 28 Juli 2025, tim Jaksa Penuntut Umum Kejari Tanggamus kembali menerima titipan uang sejumlah Rp110 juta dari terdakwa ASP melalui keluarganya,” kata perwakilan Kejari Tanggamus saat menyampaikan keterangan pers.

Sebelumnya, pada 3 Maret 2025, pihak terdakwa juga telah menitipkan uang senilai Rp30 juta. Dengan demikian, total uang titipan yang telah masuk ke rekening penampungan Kejaksaan Negeri Tanggamus kini berjumlah Rp140 juta.

Kejaksaan menegaskan bahwa uang tersebut bukan sebagai bentuk pengembalian kerugian negara secara langsung, melainkan akan dijadikan sebagai pembayaran uang pengganti apabila terdakwa dinyatakan bersalah di pengadilan.

“Uang titipan ini akan digunakan untuk membayar kerugian keuangan negara apabila terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi,” ujar pihak Kejari.

Berdasarkan hasil audit Kantor Akuntan Publik Drs. Chaeroni & Rekan dalam laporan tertanggal 11 November 2024, nilai kerugian keuangan negara dalam perkara ini mencapai Rp518.897.089. Audit itu juga menemukan sejumlah penyimpangan dalam pelaksanaan proyek pengadaan interior dan eksterior ruko kantor BPRS Tanggamus yang dinilai tidak sesuai ketentuan berlaku.

Perkara ini sendiri masih dalam proses hukum di Kejaksaan Negeri Tanggamus, dan persidangan akan menentukan apakah terdakwa ASP bertanggung jawab atas dugaan korupsi tersebut. (Hadi Hariyanto).

Memuat judul...


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Thanks!