Dugaan tersebut juga mengerucut kepada adanya usulan RDKK tahun 2022 milik Poktan Rawa Pasemah XI fiktif. Dugaan itu berdasarkan hasil investigasi serta keterangan sumber. Bahwa, RDKK itu hanya akal-akalan kelompok tertentu untuk mendapatkan keuntungan pupuk bersubsidi.
Lebih lagi, ketika ditelusuri nama-nama Anggota yang terdaftar pada RDKK Kelompok Tani Rawa Pasemah XI, ternyata nama-nama tersebut sebagian besar tidak memiliki lahan sawah di sekitar lokasi sawah milik Ketua Kelompok Tani Rawa Pasemah XI, Anggi Pangestu Prabudi.
Menanggapi isu tersebut, Kelompok Tani (Poktan) Rawa Pasemah XI, mengklarifikasi dengan menghadirkan stakeholder terkait. Yakni dari UPT Pertanian Kecamatan Palas dan penyuluh yang difasilitasi Pemerintah Desa Palas Pasemah, Jum’at (20/1/2022).
“Dalam penetapan RDKK tahun 2022, Ketua kelompok tidak dapat hadir karena sedang berada di Rumah Sakit. Untuk itu, ia (Ketua Kelompok, red) meminta kepada admin penyuluh pertanian untuk menghandel tanda tangan penetapan RDKK tersebut. Namun, dalam posisi itu belum ada penjelasan perubahan isi dalam RDKK sampai hari ini,”jelas Aribun Sayunis, mewakili Ketua Kelompok Tani Rawa Pasemah XI, Anggi Pangestu.
Ia juga menyampaikan, lahan garapan yang dimasukkan dalam RDKK tahun 2022 yakni 26 hektare yang digarap oleh 22 orang.