Scroll untuk baca artikel
BERITAJawa Timur

Tudingan Terhadap Aiptu Asmuni Dinilai Keliru: Kasus Curanmor Sudah Vonis Sebelum Ia Menjabat

124
×

Tudingan Terhadap Aiptu Asmuni Dinilai Keliru: Kasus Curanmor Sudah Vonis Sebelum Ia Menjabat

Sebarkan artikel ini
Seedbacklink

Tintainformasi.com, Sumenep – Tudingan miring yang dilontarkan oleh oknum tertentu terhadap Kanit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Sumenep, Aiptu Asmuni, terkait penanganan kasus curanmor, dinilai tidak berdasar dan salah sasaran. Klarifikasi ini penting disampaikan untuk menjaga objektivitas publik sekaligus meluruskan informasi yang telah berkembang.

Diketahui, kasus curanmor yang dimaksud telah ditangani sebelum Aiptu Asmuni resmi menjabat sebagai Kanit Pidum, tepatnya sebelum tanggal 2 Juli 2025. Dua orang tersangka dalam perkara tersebut telah diproses secara hukum dan bahkan telah menjalani persidangan serta dijatuhi vonis oleh pengadilan.

Scroll Untuk Baca Artikel
ADVERTISEMENT

Dalam keterangannya, para terdakwa memang menyebut adanya sosok ketiga bernama Rama, yang diduga sebagai pihak yang menyuruh. Menindaklanjuti hal tersebut, pihak kepolisian telah melakukan pemanggilan dan pencarian terhadap Rama, namun hingga kini yang bersangkutan belum diketahui keberadaannya. Status Daftar Pencarian Orang (DPO) pun telah dikeluarkan untuk memperkuat proses hukum terhadapnya.

Namun ironis, di tengah upaya pencarian dan proses hukum yang masih berjalan, muncul serangan pribadi dari seseorang yang tak ingin disebut namanya justru mengarahkan tuduhan kepada Aiptu Asmuni, padahal beliau sama sekali tidak terlibat dalam penanganan awal perkara.

“Tudingan itu sangat tidak tepat. Saya baru menjabat sebagai Kanit Pidum mulai 2 Juli 2025, sementara perkara ini sudah masuk persidangan jauh sebelum itu. Artinya, saya tidak punya keterlibatan dalam proses awal penyidikan maupun pemberkasan,” tegas Aiptu Asmuni dalam pernyataannya.

Langkah-langkah hukum telah dan akan tetap dilakukan secara profesional oleh Satreskrim Polres Sumenep. Proses pengejaran terhadap tersangka Rama masih terus berlanjut, dan publik diminta untuk tidak mudah terprovokasi oleh narasi yang tidak berbasis fakta.

“Kami fokus pada kerja. Institusi kepolisian bukan tempat main opini, tapi tempat bekerja berdasarkan bukti dan hukum. Jangan seret-seret nama pribadi untuk membelokkan fakta,” imbuhnya.(Amn)

Memuat judul...


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Thanks!