BERITALampung Selatan

Proses Pemekaran Bandar Negara Terkatung-Katung di Tangan Pansus, Waris Basuki : Masa Kerja Pansus Sudah Habis

277
×

Proses Pemekaran Bandar Negara Terkatung-Katung di Tangan Pansus, Waris Basuki : Masa Kerja Pansus Sudah Habis

Sebarkan artikel ini

LAMPUNG SELATAN, TINTAINFORMASI.COM — Proses pembahasan Pemekaran Kabupaten Bandar Negara yang saat ini sedang dibahas oleh Panitia Khusus (Pansus) Pemekaran, hingga pertengahan bulan September 2025 ini masih terkatung-katung dan belum ada kejelasan kapan paripurna lanjutan untuk persetujuan dalam bentuk kesepakatan bersama antara DPRD dan pemerintah Kabupaten Lampung Selatan kembali akan dilanjutkan. Bahkan Waris Basuki selaku ketua Pansus mengatakan bahwa masa kerja pansus sudah berakhir sejak bulan Juli 2025 lalu.

Pansus yang bentuk dalam sidang paripurna DPRD Kabupaten Lampung Selatan tanggal 8 Januari 2025, awalnya berkeyakinan bahwa pembahasan ditingkat pansus akan lancar. Namun di tengah perjalanan, pansus kesulitan mendapatkan tanah untuk dijadikan lokasi pusat pemerintahan, jika kelak Kabupaten Bandar Negara benar-benar terwujud menjadi Daerah Otonomi Baru (DOB).

Scroll Untuk Baca Artikel
ADVERTISEMENT

Merasa kesulitan mendapatkan tanah, akhirnya pansus meminta bantuan Panitia Persiapan Pemekaran Kabupaten Bandar Negara (P3KBN) untuk bersama-sama mencarikan lokasi tanah. Namun setelah panitia pemekaran menyerahkan surat kesepakatan jual beli tanah yang dibuat dihadapan notaris, lalu surat tersebut diserahkan kepada anggota pansus Selamet Nur Iman, pada awal bulan Juli 2025, kerja pansus kembali meredup.

Pada sisi lain, pemerintah provinsi Lampung dan pemerintah kota Bandar Lampung sibuk melakukan gerilya untuk mengambil beberapa desa di kecamatan Jati Agung untuk dimasukkan ke dalam wilayah Kota Bandar Lampung, dengan alasan jika beberapa desa di seputaran Kota Baru bisa masuk dalam wilayah Kota Bandar Lampung, maka pemerintah provinsi Lampung akan mudah menjadikan Kota Baru sebagai ibukota (pusat) pemerintah provinsi Lampung.

Saat menerima akta notaris terkait jual beli tanah dari panitia pemekaran, Selamet Nur Iman berjanji akan segera menyampaikan surat dimaksud kepada Waris Basuki yang menjabat ketua pansus dan akan bersama-sama menghadap pimpinan dewan untuk meng-agendakan sidang lanjutan guna persetujuan bersama (MoU) antara DPRD dan pemerintah kabupaten Lampung Selatan yang dijanjikan paling lambat akan diselenggarakan pada akhir Juli 2025, namun janji tersebut hingga kini tak kunjung terwujud.

Menanggapi terkatung-katungnya pembahasan Pemekaran Kabupaten Bandar Negara, Selamet Nur Iman, ketika diminta tanggapannya melalui aplikasi perpesanan WhatsApp menyatakan bahwa akta notaris yang diterima dirinya dari panitia pemekaran, sudah disampaikan kepada ketua pansus Waris Basuki. “Sudah kami sampaikan ke ketua pansus pak, dan ketua pansus akan berkordinasi dengan ketua DPRD untuk kelanjutannya, dan sampai saat ini belum ada info ke anggota, semoga DOB bisa cepat terealisasi,” tulis Selamet Nur Iman dalam balasannya.

Ketika didesak kapan surat tersebut diserahkan kepada ketua pansus, meskipun pesan terkirim dan dibaca, namun selamet Nur Iman, enggan untuk membalasnya.

Sementara itu Ketua Panitia Khusus Waris Basuki ketika diminta tanggapannya terkait kerja pansus, menyatakan bahwa persoalan utama mengenai pemekaran DOB Bandar Negara adalah masalah tanah yang akan dijadikan pusat pemerintahan. “Sampai saat ini, masalah tanah belum ada kepastian, karena surat (akta) notaris yang diserahkan oleh panitia kepada pansus, tidak bisa dijadikan landasan, karena proses jual belinya belum terjadi,” ucap politisi Partai Gerindra itu melalui sambungan telephone.

Waris mengatakan Pansus dalam bekerja amat berhati-hati. Namun karena saat ini masa kerja pansus sudah habis, maka pansus sekarang akan off untuk membahas Pemekaran Bandar Negara. “Namun jika kelak baik bupati atau panitia pemekaran sudah menemukan lokasi tanah, maka dirinya berjanji akan mendorong komisi terkait untuk segera melanjutkan sidang paripurna Pemekaran Kabupaten Bandar Negara,” tegas Waris Basuki.

Waris juga menyampaikan bahwa dalam rekomendasinya panitia khusus tidak akan menghilangkan proses yang sudah berjalan. “Proses yang sudah berjalan akan kami laporkan seluruhnya dan jika kelak tanah sudah tersedia, maka In Syaa Allah akan langsung diagendakan sidang paripurna lanjutan,” pungkas Waris Basuki.

Sekedar mengingatkan, surat kesepakatan jual beli tanah antara panitia Pemekaran dan Pemilik tanah, diserahkan langsung oleh Ketua Umum Panitia Pemekaran Irfan Nuranda Djafar pada hari Kamis 3 Juli 2025 di kantor DPRD Lamsel. Saat menerima akta notaris dari Irfan Nuranda Djafar, anggota Panitia Khusus (Pansus) Pemekaran Daerah di Lampung Selatan Selamet Nur Iman mengatakan, dengan telah diterimanya legalitas tanah yang tertuang dalam akta notaris, maka dirinya menyatakan bahwa persyaratan yang dibutuhkan oleh panitia khusus Pemekaran Daerah sudah terpenuhi. “Akta notaris ini akan saya sampaikan kepada pimpinan pansus, nanti pimpinan pansus dan anggota akan melapor kepada pimpinan dewan untuk segera diadakan sidang paripurna,” ucap Selamet Nur Iman kala itu

“Mudah-mudahan akhir Juli 2025, paripurna dengan agenda MoU antara DPRD dan Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Selatan, bisa terselenggara,” lanjut anggota DPRD Fraksi Partai Nasdem dapil Jati Agung ini.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, pada Jumat (19/09/25), Panitia Persiapan Pemekaran Kabupaten Bandar Negara (P3KBN) secara resmi mengirimkan surat penolakan dari seluruh ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se Kecamatan Jati Agung ke Gubernur dan DPRD Provinsi Lampung.

Untuk diketahui, saat ini pemerintah provinsi Lampung sedang membahas study kelayakan pengalihan beberapa desa di kecamatan Jati Agung, untuk di alihkan dan kemudian dimasukkan ke dalam wilayah Kota Bandar Lampung, dengan pertimbangan jika wilayah tersebut masih menjadi bagian kabupaten Lampung Selatan, maka agak sulit untuk menjadikan Kota Baru sebagai ibukota provinsi Lampung.

Namun rupanya upaya pemerintah provinsi tersebut mendapat tantangan keras dari seluruh ketua BPD se Kecamatan Jati Agung. Para ketua BPD di Kecamatan Jati Agung yang menanda tangani surat penolakan bergabung atau digabungkan ke Kota Bandar Lampung adalah : BPD Way Huwi, Karang Anyar, Jati Mulyo, Rejo Mulyo, Sidoharjo, Marga Agung, Sidodadi Asri, Karang Sari, Banjar Agung, Marga Kaya, Gedung Harapan, Margo Mulyo, Margo Dadi, Gedung Agung, Karang Rejo, Sumber Jaya, Margo Lestari, Margo Rejo, Sinar Rejeki, Fajar Baru dan Purwotani.

Para ketua BPD tersebut justru menuntut agar pemerintah (Bupati Lampung Selatan dan Gubernur Lampung) untuk mengesahkan proses pemekaran Kabupaten Bandar Negara dan menolak bergabung ke Kota Bandar Lampung.

Menurut Sekretaris Umum P3KBN Ali Sopian, SH, CPM. Surat ke Gubernur Lampung telah dikirimkan pada hari Kamis 18 September 2025 dan kepada DPRD Provinsi Lampung dikirimkan pada hari Jum’at 19 September 2025. “Semua surat sudah kita kirimkan baik ke Gubernur dan DPRD, bahkan panitia juga minta jadwal baik ke Gubernur maupun ke DPRD agar panitia bisa beraudiensi,” ucap Ali Sopian.

Ali Sopian mengaku bahwa bupati dan DPRD Lampung Selatan juga sudah dikirim surat yang sama. “Panitia mendesak agar bupati dan DPRD untuk meneruskan pembahasan Pemekaran Bandar Negara, yang hingga kini masih terkatung-katung ditangan Panitia Khusus (Pansus) Pemekaran Daerah di Lampung Selatan,” tambah pendiri LBH Masa Perubahan ini.

Dirinya berharap kiranya Gubernur dan DPRD Lampung dapat sesegera mungkin menjadwalkan audiensi dengan panitia Pemekaran agar persoalan ini bisa menjadi jelas duduk persoalannya. “Hingga saat ini Pemerintah Provinsi Lampung tidak ada komunikasi dengan panitia Pemekaran Calon Daerah Otonomi Baru Bandar Negara terkait akan dialihkan beberapa desa di Kecamatan Jati Agung ke Kota Bandar Lampung,” pungkas Ali Sopian. (Ronald)

Memuat judul...


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Thanks!