BERITALampung SelatanPENDIDIKAN

Miris Bullying di SDN Sumber Jaya Jati Agung, Tanggapan Kepala Sekolah : “Cuma Hal Kecil“

318
×

Miris Bullying di SDN Sumber Jaya Jati Agung, Tanggapan Kepala Sekolah : “Cuma Hal Kecil“

Sebarkan artikel ini

Tintainformasi.com, Lampung selatan — Pendidikan merupakan program nasional yang menjadi refousing pembangunan peningkatan sumber daya manusia secara nasional. Permendikbud nomor 46 tahun 2023 tentang pembiaran bullying di sekolah dikenakan pada pihak yang bertanggung jawab dengan sanksi administratif dan pihak sekolah dapat dikenai sanksi dan undang undang nomor 35 tahun 2014 (uu perlindungn anak) yang mengatur kewajiban lembaga pendidikan untuk melindungi anak dari kekerasan psikis seperti bullying. Dalam hal ini jika sekolah gagal melindungi korban maka pihak sekolah dapat dikenai sanksi karena telah membiarkan terjadinya pelanggaran hak anak di lingkungan sekolah.
Kejadian Bullying yang menimpa NA siswi kelas VI SD Negeri Sumber Jaya (Npsn.10800716) Kecamatan Jati Agung Kabupaten Lampung Selatan yang dialami sejak kelas lima yang dilakukan teman satu kelas R selama 1 tahun bullying yang dialami NA selalu dilaporkan kepada pihak sekolah namun sampai dengan kejadian pemukulan terhadap NA 25/09/2025 dilingkungan sekolah dan pada jam belajar yang mengakibatkan NA mengalami traumatik psikis yang mengakibatkan NA minta pindah sekolah dan luka dibahagian tubuh serta pakaiannya robek, ini sudah kami laporkan ke pihak sekolah namun respon sekolah sepertinya menganggap remeh akan hal ini ungkap DS (orang tua/ibu RA, red) 25/09/2025 kepada awak media.
Awak media melakukan konfirmasi berita pada 29/09/2025 kepada kepala sekolah SDN Sumber Jaya Maseha,S.Pd. Sd. Di kantor dsn memberikan tanggapan bahwa ini Cuma masalah kecil dan menyayangkan keterlibatan Camat Jati agung dalam memfasilitasi permasalahan ini dan membenarkan saat kejadian itu wali kelas VI Ibu Indar sedang izin kepentingan pribadi, disampaikan 29/09/2025.
Ketua DPP LSM GPAN Indonesia Eddy Sitorus menanggapi 29/09/2025 akan segera melakukan langkah laporan administratif sesuai dengan Permendikbud nomor 46 tahun 2023 dan undang undang nomor 35 tahun 2014 dengan melakukan somasi dan pelaporan.

Memuat judul...


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Thanks!