Berita UtamaLampungMitra KPKNasionalPOLRI

Mantan Sekdis BMBK Lampung Tersangka Kasus Penipuan Fee Proyek, Serta Melibatkan Juprisus

54
×

Mantan Sekdis BMBK Lampung Tersangka Kasus Penipuan Fee Proyek, Serta Melibatkan Juprisus

Sebarkan artikel ini

Tintainformasi.com, Bandarlampung–Mantan Sekretaris Dinas Bina Marka Bina Konstruksi (BMBK) Provinsi Lampung Nurbuana menjadi tersangka dalam kasus dugaan penipuan fee proyek yang melibatkan mantan Calon Bupati Way Kanan Juprius. Perkaranya kini dilimpahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung ke Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang.

Perkara itu dijadwalkan sidang tanggal 14 Februari 2022 dengan agenda pembacaan dakwaan yang dipimpin Hakim Ketua Efriyanto D. Dalam perkara tersebut, Nurbuana hanya dijeral pasal 378 tentang penipuan dan pasal 372 tentang penggelapan.

Sebelumnya Nurbuana diamankan atas pengembangan kasus oleh Polresta Bandar Lampung atas perkara tipu gelap dengan terdakwa Hasrul, yang telah disidangkan pada bulan Juni 2021. Hasrul dan Nurbuana meminta komitemen fee proyek sebesar 12 persen kepada korban dengan janji akan dimenangkan dalam proses lelang tender lima paket proyek.

Lima paket proyek di Dinas BMBK Proovinsi Lampung, proyek tersebut juga milik Juprius. Ke lima poyek yang dijanjikan Nurbuana tersebut di antaranya, pembangunan Ruas Jalan Padang Cermin Teluk Kiluan, Pesawaran.

Lalu Pembangunan Ruas Jalan Kalirejo, Pringsewu dan Pembangunan Ruas Jalan Daya Murni, Gunung Batin, Tulangbawang Barat.Selanjutnya proyek pemeliharaan ruas jalan di Jabung Simpang Labuhan Maringgai, Lampung Timur dan Proyek Pemeliharaan Ruas Jalan di Metro Tanjung Kari, Lampung Timur.

Dari kesepekana fee proyek itu, korban menyerahkan uang muka sebesar Rp684 juta diserahkan kepada Hasrul secara bertahap, yang pada akhirnya kesepakan itu tidak terealisasi.

Juprius Disebut Terima Fee Proyek

Sebelumnya, Mantan Calon Bupati Kabupaten Way Kanan, Juprius, juga dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan lanjutan perkara tipu gelap dengan modus jual beli proyek pada Bina Marga Bina Kontruksi Provinsi Lampung, Senin 9 Agustus 2021. Dalam sidang itu Juprius disebut sebagai penerima fee dari proyek sebesar Rp684 Juta.

Hasrul selaku terdakwa menyebut bahwa selama ini uang fee proyek yang disangkakan dinikmati olehnya, telah seluruhnya diserahkan kepada Juprius, yang dalam Berita Acara Pemeriksaan miliknya, fee tersebut diberikan oleh korban sebagai syarat untuk mendapatkan pekerjaan proyek kepunyaan dari mantan Cabup Way kanan tersebut.

Tak hanya dari keterangan Hasrul, saksi lain yang kini tersangka Nurbuana juga menyebut bahwa Juprius telah menerima sejumlah uang fee proyek tersebut. Nurbuana menyebut bahwa pengantar uang bernama Sudirman pernah menceritakan kepadanya terkait penyerahan fee proyek itu.

“Kata Hasrul uang sudah dikasih ke Juprius, saya nggak melihat penyerahannya, cuman kata Sudirman yang nyerahin uang itu, katanya sudah diantarkannya ke Juprius melalui adiknya bernama Yusron,” ungkap Nurbuana dalam keterangannya.

Keterangan dua mantan ASN tersebut dibantah oleh Juprius, dia mengatakan bahwa selama ini ia tidak pernah berurusan dengan proyek dan hanya fokus dalam bisnis jual beli hasil bumi. “Keterangan Nurbuana tidak benar Yang Mulia, saya tidak pernah main proyek, saya selama ini kerjaannya hanya jual beli hasil bumi,” kata Juprius membantah.

Diketahui pada perkara tipu gelap ini sendiri, Terdakwa Hasrul didakwa bersama Nurbuana meminta komitment fee 12 persen dari nilai paket proyek yang dijanjikan kepada korban bernama Defriansyah.

Janjinya, korban akan dimenangkan dalam lelang pada lima paket pekerjaan proyek, yang juga disebut keduanya bahwa proyek tersebut adalah jatah milik Juprius, yang diyakini merupakan orang dekat dari Gubernur Provinsi Lampung, sehingga korban pun terbuai akan iming-iming itu.

Dari permintaan komitment fee yang akan dibayarkan, akhirnya didapati kesepakatan uang muka dari korban Dafriyansyah sebesar Rp684 juta, yang kemudian ia serahkan langsung kepada Terdakwa Hasrul secara bertahap sejak Januari hingga Februari 2020. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *