BERITAHUKUM & KRIMINALLampungPesawaran

Buronan Korupsi Dana Desa (DPO) di Pesawaran Diciduk, Rugikan Negara Dan Masyarakat

70
×

Buronan Korupsi Dana Desa (DPO) di Pesawaran Diciduk, Rugikan Negara Dan Masyarakat

Sebarkan artikel ini

Pesawaran Lampung
Tintainformasi.Com —

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung akhirnya berhasil membekuk seorang buronan kasus dugaan korupsi Dana Desa di Kabupaten Pesawaran yang merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah. Penangkapan ini mengakhiri pelarian panjang tersangka yang selama ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), Sabtu/04/10/2025.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, tersangka merupakan mantan perangkat desa di wilayah Kabupaten Pesawaran. Ia berhasil diciduk tim intelijen Kejaksaan di bawah koordinasi langsung Kejati Lampung setelah dilakukan pemantauan intensif. Penangkapan berjalan lancar tanpa adanya perlawanan.

Scroll Untuk Baca Artikel
ADVERTISEMENT

Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung melalui Kasi Penkum membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, tersangka terlibat dalam penyimpangan pengelolaan Dana Desa yang bersumber dari APBN. Dana yang seharusnya diperuntukkan bagi pembangunan infrastruktur dan pemberdayaan masyarakat desa justru diselewengkan untuk kepentingan pribadi serta kelompok tertentu.

“Penangkapan ini merupakan bukti nyata komitmen Kejaksaan dalam menegakkan hukum dan memberantas korupsi, khususnya yang menyangkut uang rakyat di tingkat desa,” tegas pejabat Kejati Lampung dalam keterangan persnya.

Kerugian Negara Capai Lebih dari Rp1 Miliar. Hasil penyidikan dan audit keuangan mengungkap, tindakan tersangka diduga menimbulkan kerugian negara lebih dari Rp1 miliar. Modus yang digunakan meliputi mark-up kegiatan, laporan fiktif, hingga penarikan dana tanpa bukti pertanggungjawaban yang sah.

Setelah ditangkap, tersangka langsung digelandang ke Kantor Kejati Lampung untuk menjalani pemeriksaan intensif. Saat ini, penyidik tengah melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Kasus ini menjadi sorotan publik, mengingat Dana Desa sejatinya diperuntukkan bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di akar rumput. Namun praktik korupsi justru merusak kepercayaan masyarakat serta menghambat program pemerintah.

“Kami akan terus menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain. Tidak ada yang kebal hukum. Siapa pun yang menikmati hasil kejahatan korupsi akan ditindak sesuai aturan,” tambah pejabat Kejati.

Peringatan Bagi Kepala Desa Sert Aparatur Desa,

Dengan tertangkapnya buronan ini, Kejati Lampung menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi praktik korupsi, termasuk di tingkat desa. Aparatur desa di seluruh wilayah Lampung diimbau memperketat pengelolaan Dana Desa agar lebih transparan, akuntabel, dan tepat sasaran.

Kejati juga berharap penegakan hukum ini dapat memberikan efek jera sekaligus menjadi peringatan keras bagi aparatur desa lain agar tidak berani bermain-main dengan uang rakyat.(Red)

Memuat judul...


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Thanks!