BERITALampung Selatan

Camat Jati Agung Dengan Tegas Berikan Klarifikasi Polemik Pembangunan Menara Tower BTS Di Lahan Tanah Register

741
×

Camat Jati Agung Dengan Tegas Berikan Klarifikasi Polemik Pembangunan Menara Tower BTS Di Lahan Tanah Register

Sebarkan artikel ini

Lampung Selatan, Tintainformasi.com —Polemik tentang izin menara tower atau BTS yang sudah berdiri di kawasan tanah register tidak memiliki izin resmi dari pihak Kecamatan Jati Agung serta Pemerintah desa Setempat, dimana telah berdirinya menara tower atau BTS, Riswan Efendi.S.K.M.,MM., didampingi Kuasa Hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pandawa 12 serta tiga Kepala Desa beserta Kasi Pertanahan Kecamatan Jati Agung, berikan keteranganya kepada para awak media, Pada hari, Senin (6/10/2025) di Kantor Kecamatan Setempat.

Saat memberikan keterangan dan klarifikasi terkait dugaan Camat Jati Agung telah memberikan izin tentang adanya tiang menara Tower atau BTS di atas lahan Register di kecamatan Jati Agung, Rizwan Efendi.S.K.M.MM., didampingi Kuasa Hukum beserta tiga Kepala dan Kasi Pertanahan Kecamatan Jati Agung dengan tegas mengatakan “bahwa Camat Jati Agung tidak pernah sekalipun memberikan izin atas pendirian tiang tower BTS dan Indosat di atas Lahan tanah Register.

Scroll Untuk Baca Artikel
ADVERTISEMENT

Terimakasih teman teman media, pada sore hari ini saya didampingi oleh kuasa hukum dari LBH Pandawa 12 dan juga sore ini didampingi 3 kepala desa “yaitu” Feriode, kepala desa Karang Rejo , Idham kepala Desa Sumber Jaya, serta Maryatun Kepala desa Purwotani, yang mana terkait dengan pemberitaan dan permasalahan beberapa hari ini mengenai surat perizinan BTS atau tower Indosat “saya Tegaskan sekali lagi bahwa saya tidak pernah menerima ataupun memberikan surat izin terkait permasalahan pendirian tower tersebut.

Yang mana saya baru menjabat kurang lebih dengan diberikan amanat pak Bupati Lampung Selatan, tanggal 1 Juli baru menjabat sampai dengan saat ini, sedangkan tower yang berada di desa Purwotani maupun di desa Karangrejo itu sudah berdiri kurang lebih 1 tahun sedangkan menara tower Indosat atau BTS yang telah berdiri di desa Sumber Jaya itu sudah kurang lebih 8 tahun.

Jadi saya merasa pemberitaan yang ada dan menyudutkan saya dan membuat resah tentunya berefek pada kinerja kita yang seharusnya fokus terganggu oleh pemberitaan yang muncul beberapa hari ini.

Sangat besar harapan saya kepada pihak PT.BTS atau Indosat, agar dapat berkordinasi dengan baik, kemudian kita adakan kontak supaya tidak simpang siur, sehingga saya sebagai Kepala di Wilayah Kecamatan Jati Agung tau secara Prosedurnya dan memastikan benar benar bahwa mereka sudah berada di posisi yang tepat, sehingga kita dapat memastikan agar tidak menimbulkan Fitnah, Tutupnya.

Ditempat yang sama, Burhanuddin.SHI.M.Pd., selaku Kuasa Hukum dari Camat Jati Agung, menambahkan “sebagai PH.Riswan Efendi yang dalam hal ini adalah menjabat sebagai Camat Jati Agung sesuai dengan SK tertanggal 1 Juli 2025, bahwa selain kami memang selama 2 bulan kurang lebih diberi kepercayaan oleh pimpinan daerah yakni pak Bupati menjabat sebagai Camat Jati Agung, belum pernah ada kordinasi izin dan mengeluarkan izin untuk pendirian tower.

Terus seperti mana berita yang ada di beberapa media online bahwa ada dugaan menerima duit sebesar 50 juta pertower, sedangkan mereka menduga ada tiga tower maka kurang lebih 150 juta, klien kami sudah memberikan penjelasan langsung keterangan bahwa tidak pernah menerima sepeser pun dan ini perlu disampaikan oleh kawan-kawan media, bawa klien kami pak Riswan Effendi selaku Camat Jati Agung yang baru berumur 2 bulan ini tidak pernah menerima duit sepeser pun dari perusahaan pendirian tower tersebut atau PT Indosat.

Tadi juga sudah saya konfirmasi bahwa beliau klien kami nanti sebagai Camat akan mengeluarkan surat kepada PT tersebut karena ini sudah beliau terima informasi dari kawan kawan media.

Terima kasih kalau ada kawan-kawan media inilah fungsinya kawan-kawan media memberikan informasi insyaallah ini akan ditindaklanjuti, dikeluarkan surat atau apa kepada pihak PT tersebut sehingga nanti ada koordinasi setidaknya ada pemberitahuan dalam proses pembangunan tower di wilayah kecamatan Jati Agung, Tutupnya.

(Team.mud)

Memuat judul...


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Thanks!