BERITALampung UtaraPENDIDIKAN

Infrastruktur Penunjang Pendidikan SMKN 1 Bukit Kemuning Memprihatinkan, Kepala Sekolah Dinilai Acuh Tak Acuh

467
×

Infrastruktur Penunjang Pendidikan SMKN 1 Bukit Kemuning Memprihatinkan, Kepala Sekolah Dinilai Acuh Tak Acuh

Sebarkan artikel ini

Tintainformasi.com, Lampung Utara — Kondisi infrastruktur penunjang Pendidikan SMKN 1 Kecamatan Bukit Kemuning Kabupaten Lampung Utara cukup memprihatinkan, sehingga hal ini dimungkinkan dapat mengganggu keberhasilan tujuan Pendidikan sebagaimana yang telah ditetapkan oleh Pemerintah.

Menurut Pemerintah bahwa saran dan fasilitas penunjang Pendidikan harus layak karena mempengaruhi kenyamanan, keamanan dan efektivitas proses belajar mengajar serta kualitaspendidikan secara keseluruhan.

Scroll Untuk Baca Artikel
ADVERTISEMENT

Fasilitas yang memadai menciptakan lingkungan belajar yang kondusif, mendukung variasi metode pengajaran dan membantu siswa dalam mencapai prestasi yang baik.

Sementara kondisi infrastruktur pendukung Pendidikan SMKN 1 Bukit Kemuning diketahui bahwa terdapat beberapa ruang kelas dengan dinding yang kotor penuh coretan, beberapa bagian plafon yang rusak dan lantai keramik juga banyak yang dibiarkan pecah-pecah.

Dilihat dari bagian luar bangunan Gedung juga sudah terlihat bahwa bangunan tersebut tidak dilakukan perawatan sama sekali, sehingga menimbulkan kesan yang sangat memprihatinkan.

Selain melihat kondisi bangunan Gedung, wartawan media ini juga menyaksikan bahwa kondisi meja kursi yang dipergunakan oleh siswa dalam menjalankan proses belajar juga sudah banyak yang rusak dan cendrung tidak menunjang kenyamanan dalam proses mengikuti pembelajaran.

Ketua DPP Pergerakan Masyarakat Analisis Kebijakan (Pematank) Provinsi Lampung, Suadi Romli dalam konfirmasinya kepada media ini, mengaku sangat menyesalkan adanya ketidak pedulian pihak pelaksana Pendidikan, khususnya dalam hal ini Kepala Sekolah SMKN 1 Bukit Kemuning.

Menurut Suadi Romli, memang untuk pembangunan atau rehabilitasi bangunan Gedung infrastruktur Pendidikan harus melalui anggaran pembangunan yang ditetapkan Pemerintah melalui Dinas Pendidikan, akan tetapi dalam penggunaan dana Bantuan Operasinal Sekolah (BOS) juga terdapat pos anggaran untuk pemeliharaan rutin infrastruktur.

Berdasarkan hal tersebut, maka patut dipertanyakan bahwa pengelolaan Pos Pemeliharaan Rutin yang dikelola oleh Kepala Sekolah tersebut dijalankan sesuai alokasinya atau tidak, dan kalaupun tidak maka juga patut diduga bahwa terdapat unsur korupsi dalam penggunaan dana BOS.

Ditengan gencarnya upaya Pemerintah baik tingkat Pusat maupun Daerah dalam memberantas praktek korupsi maka tidak mustahil bahwa aparatur bakal menyasar kepada para Kepala Sekolah untuk membedah realisasi penggunaan anggaran Pendidikan.

“Pihak Lembaga akan terus melakukan investigasi guna mengungkap adanya penyimpangan dalam hal ini,” pungkas Suadi Romli.

Memuat judul...


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Thanks!