BERITAMerangin Jambi

Ita Efendi Kades Koto Teguh Kecamatan Jangkat Timur Kabupaten Merangin Diduga Korupsi Anggaran Dana desa Tahun 2023-2025

132
×

Ita Efendi Kades Koto Teguh Kecamatan Jangkat Timur Kabupaten Merangin Diduga Korupsi Anggaran Dana desa Tahun 2023-2025

Sebarkan artikel ini

Tintainformasi.com, Merangin Jambi —Kades koto teguh Ita Efendi kec jangkat timur kab Merangin Diduga kuat membuat SPJ fiktif sejak tahun 2023/2024/2025/ dengan total kerugian uang negara kurang lebih 2 milyar rupiah, dugaan korupsi terstruktur pembangunan tampa ada tanda tangan sektretaris desa di dalam tahap pembangunan nya, Selasa 14 Oktober 2025.

Media tinta informasi online dan tv kab Merangin menggali informasi dari sekdes desa (Priadi) dan bendahara (Danil) desa koto teguh kec jangkat timur kab Merangin, (Priadi selaku sekdes Danil selaku bendahara desa) meminta kepada inspektorat merangin dan Bupati Merangin agar segera di audit dana desa yang diduga dibuat SPJ fiktif yang di lakukan oleh kepala desa koto teguh Ita Efendi selaku kades koto teguh.

Scroll Untuk Baca Artikel
ADVERTISEMENT

Dalam hal ini inspirasi masyarakat menyampai kan agar pengawasan dana desa untuk insfektorat, BPK dan APH agar di audit dana desa koto teguh kec jangkat timur ini agar tidak merugi kan keuangan negara Demi Kepentingan pribadinya, Karena kades dengan menipulasi data tanda tangan RKPD APBDES dan SPJ fiktif dalam struktur pembangunan.

Jika kades Ita Efendi terbukti korupsi bisa di jerat
Undang undang yang diatur oleh beberapa undang-undang, yang utama adalah UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa yang menjadi dasar hukum pengadaan dana desa, dan UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (sebagaimana diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001) yang mengatur sanksi pidana korupsi. Korupsi dana desa dapat dikenakan sanksi pidana sesuai undang-undang antikorupsi tersebut, misalnya hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda hingga Rp1 miliar.

(Team.red)

Memuat judul...


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Thanks!