BERITALampung Selatan

Pernyataan Oknum Wartawan yang Diduga Catut Nama Puluhan Media Demi Keruk Untung Disorot, Dinilai Tak Paham Tupoksi

407
×

Pernyataan Oknum Wartawan yang Diduga Catut Nama Puluhan Media Demi Keruk Untung Disorot, Dinilai Tak Paham Tupoksi

Sebarkan artikel ini

Tintainformasi.com, Lampung Selatan — Nama Oki, oknum wartawan media RAVA yang juga warga Desa Jati Indah, Kecamatan Tanjung Bintang, tengah menjadi sorotan. Ia diduga mencatut nama puluhan media dan menerima uang jutaan rupiah. Kasus ini mencuat setelah beredarnya voice note miliknya yang berisi pernyataan kontroversial.

Dalam rekaman itu, Oki terdengar mengatakan, “Kenapa bawa-bawa nama media saya, saya yang mengkoodinasi, saya bisa mengkondisiin, saya hanya dimintai tolong buat ketemu siapa yang datang, saya di situ sebagai karyawan, pekerja.”

Scroll Untuk Baca Artikel
ADVERTISEMENT

Pernyataan tersebut langsung menuai tanggapan dari berbagai kalangan. Banyak yang menilai Oki tidak memahami batas dan tanggung jawab profesinya, baik sebagai wartawan maupun sebagai karyawan. Dua profesi itu dinilai memiliki dasar hukum dan etika yang sangat berbeda.

Salah satu wartawan, Maryadi, mengingatkan bahwa sebagai jurnalis, Oki wajib mematuhi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Namun jika ia memang bekerja sebagai karyawan, maka tunduk pada aturan ketenagakerjaan, yakni Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 yang kini telah diperbarui melalui sejumlah regulasi terbaru.

“Aturannya jelas. Ada Permenaker Nomor 1 Tahun 2025 yang menyederhanakan klaim BPJS Ketenagakerjaan, Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 tentang upah minimum 2025 dengan kenaikan rata-rata 6,5 persen, serta PP Nomor 6 Tahun 2025 tentang Jaminan Kehilangan Pekerjaan. Nah, dia ini mau tunduk yang mana?” sindir Maryadi.

Maryadi juga menyoroti kemampuan dasar jurnalistik Oki yang dinilai belum memadai.
“Mungkin Oki belum paham bagaimana cara menulis yang baik dan benar. Bagaimana menulis berita jenis Straight News, Feature, Breaking News, Opinion, Investigative, atau Sports News. Coba saja suruh dia buat berita Pisces yang paling gampang, bisa nggak?” ujarnya setengah berkelakar.

Ia menambahkan, dasar utama seorang wartawan adalah menguasai rumus 5W+1H, yakni What, Who, Where, When, Why, dan How. “Belum lagi soal tata bahasa, tanda baca, sampai logika tulisan. Itu yang membedakan antara jurnalis dan penulis biasa,” tegasnya.

Senada, Mistorani, tokoh masyarakat setempat, menilai Oki seharusnya memilih salah satu profesi agar tidak menimbulkan bias.

“Dia harus menentukan, mau jadi wartawan atau karyawan. Kalau dua-duanya dijalankan, bisa bentrok kepentingan dan mencoreng nama baik profesi,” katanya.

Mistorani menambahkan, jika Oki benar bekerja sebagai karyawan, maka ia juga harus paham hak dan kewajibannya.
“Hak karyawan itu ada, mulai dari gaji, BPJS, lingkungan kerja yang aman, jam kerja, cuti, sampai perlindungan saat PHK. Nah, pertanyaannya, dia punya BPJS nggak?” ujarnya.

Sementara itu, pantauan di lokasi pengolahan minyak yang beroperasi di kawasan Alas Tua, Desa Sukanegara, Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan, menunjukkan fakta berbeda. Tidak ada satu pun karyawan yang mengaku mengenal Oki sebagai bagian dari perusahaan tersebut.

Salah seorang pekerja yang enggan disebut namanya bahkan menunjukkan foto profil WhatsApp Oki ketika ditanya wartawan.

“Kenal nggak sama orang ini?” ujarnya balik bertanya. “Selama kerja di sini saya belum pernah lihat dia. Waktu ketemu pun nggak pernah dia bilang dia karyawan,” katanya.

Kasus dugaan pencatutan nama media ini kini masih jadi perbincangan hangat di kalangan jurnalis dan pekerja media di Lampung Selatan. Banyak pihak mendesak agar organisasi profesi pers turun tangan untuk menelusuri kebenaran dugaan tersebut dan menindak tegas jika terbukti ada pelanggaran etika jurnalistik.

Memuat judul...


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Thanks!