Tintainformasi.com, Tulang Bawang — Akibat kondisi keuangan yang buntu berat alias “cekak”, dengan ketidakcukupan dana untuk membiayai belanja daerah tahun 2024 sebesar Rp36.071.838.822,87, BPKAD Kabupaten Tulang Bawang (Tuba) diduga dengan sengaja telah “menyikat” dana pusat sebanyak Rp15.871.647.599,39.
Diketahui, seharusnya sisa dana pemerintah pusat -DAK Fisik, DAK Non Fisik, DAU yang telah ditentukan peruntukannya- di kas daerah per 31 Desember 2024 sebesar Rp22.771.693.428. Namun faktanya hanya ada Rp.6.900.045.828,61.
Maka BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung menyimpulkan bahwa BPKAD Tuba menggunakan sisa dana pusat yang telah ditentukan peruntukannya diluar petunjuk teknis sebesar Rp15.871.647.599,39.
Penggunaan DAK Fisik, DAK Non Fisik, dan DAU Speicific Grant itu, demikian diuraikan BPK dalam LHP Nomor: 20B/LHP/XVIII.BLP/05/2025 tanggal 22 Mei 2025, tidak sesuai peruntukan berdampak pada belanja yang seharusnya didanai dengan menggunakan dana tersebut, tidak dapat terbayar. Seperti TPG untuk THR dan Gaji 13 tahun 2024.
Untuk diketahui, belanja TPG untuk THR dan Gaji 13 yang tidak terealisasi di tahun 2024 dan tercatat sebagai utang Pemkab Tuba sebesar Rp6.660.296.000.
Mengapa BPKAD Tuba nekat “menyikat” dana pusat yang telah ditentukan peruntukannya senilai Rp15,8 miliar? Kabid Perbendaharaan BPKAD Tuba menyatakan bahwa BPKAD telah memantau sisa dana di kas daerah, namun karena dana DAK Fisik, DAK Non Fisik, dan DAU Specific Grant belum digunakan sedangkan terdapat kebutuhan belanja lain yang harus direalisasikan, maka dana tersebut tetap digunakan meskipun tidak sesuai peruntukannya.
Memang, kondisi keuangan Pemkab Tuba “cekak berat”, dimana utang per 31 Desember 2024 lalu sebesar Rp51.769.591.136,20. Utang tersebut merupakan kewajiban atas beban belanja sejak tahun 2012 sampai 2024 yang belum dibayarkan melalui APBD tahun 2024.
Sementara SILPA tahun 2024 pada LRA tercatat hanya Rp15.697.752.313,33. Nilai itu tidak sebanding dengan besarnya utang. Dengan demikian, pada tahun anggaran 2024 kemarin Pemkab Tuba mengalami defisit riil anggaran -bahasa halusnya: ketidakcukupan dana untuk membiayai belanja daerah- sebesar Rp36.071.838.822,87.
Posisi ketidakcukupan dana untuk membiayai belanja daerah di tahun 2024 kemarin meningkat signifikan dibandingkan tahun 2023 sebesar Rp2.424.032.640,36. Pun dibandingkan tahun 2022 diangka Rp8.411.307.156,08.
Digunakan untuk apa dana pusat sebesar Rp15,8 miliar yang tidak sesuai peruntukannya itu? Plt Kepala BPKAD Tuba, Hendra, belum berhasil dimintai tanggapan hingga berita ini ditayangkan.